Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo buka suara mengenai pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), kemarin. Kominfo menjawab mengenai alasan mengapa pemerintah ingin agar lembaga penyelenggara di RUU PDP di bawah Kominfo.
Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menjelaskan bahwa Tim Panitia Kerja (Panja) Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP pada Selasa 29 Juni 2021 sampai dengan Rabu 30 Juni 2021 di Jakarta.
Dalam konsinyasi pembahasan RUU PDP, pemerintah terus menekankan mengenai urgensi mengenai payung hukum mengenai pelindungan data pribadi.
“Tim Panja Pemerintah menekankan urgensi dibutuhkannya payung hukum yang kuat atas pelindungan data pribadi dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi,” ujar Semuel.
{Baca juga: Kominfo Investigasi Kasus Jual Beli Foto Selfie KTP di Facebook}
Tim panja pemerintah juga terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP, termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi.
“Tujuannya agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya namun tetap dengan kualitas yang tinggi,” tambah Semuel seperti dikutip dari laman resmi Kominfo pada Jumat (2/7/2021).
Semuel menjelaskan mengenai pandangan tim panja pemerintah soal lembaga penyelenggara di pembahasan RUU PDP kemarin. Menurut tim panja pemerintah, pelindungan data pribadi merupakan urusan pemerintahan.
Untuk itu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam sistem Pemerintahan Presidensial sebagaimana di Indonesia dengan 3 pertimbangan.
Pertama Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu berperan secara proporsional untuk menjamin dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Kominfo Gandeng Operator Sebar 4G di 7.904 Wilayah Terpencil
Kedua kehadiran negara melalui peran pemerintah dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel oleh DPR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketiga pembahasan terkait isu pelindungan data pribadi di forum internasional dilakukan pemerintah melalui kementerian yang membidangi Tata Kelola Data sebagaimana dipraktikkan di berbagai negara lain,” ungkap Semuel.
Terakhir pemerintah akan tetap konsisten dalam pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan secara sungguh sungguh tata kelola data pribadi demi pelindungan data pribadi masyarakat, kedaulatan data dan Resiliensi bangsa yang mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
Pembahasan RUU PDP Deadlock
Sebelumnya pada Kamis (1/7/2021), kemarin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri mengaku bahwa Pembahasan RUU PDP deadlock. Penyebabnya karena panja pemerintah tidak konsisten dalam pembahasan RUU PDP.
Kharis menjelaskan bahwa awalnya Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat terkait pembentukan lembaga yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Namun, pada saat pembahasan Tim Panitia Kerja (Panja) pemerintah pimpinan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan justru mengajukan konsep baru di RUU PDP. Pemerintah mengajukan adanya lembaga yang berada di bawah Kominfo.
“Saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah kementerian Kominfo,” jelasnya.
Baca juga: Pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi Deadlock, Kenapa?
Hal ini yang membuat pembahasan mengenai RUU PDP tersebut deadlock karena Kominfo tidak konsisten dengan kesepakatan sebelumnya.
“Saat masuk pembahasan, panja pemerintah yang dipimpin oleh Dirjen Aptika Kominfo, tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya, panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah kementerian Kominfo,” tukas Kharis.
“Konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara panja DPR dan panja pemerintah,” sambungnya.
Kita patut menunggu mengenai pembahasan lanjutan RUU PDP. Semoga saja pembahasan dilanjut dan ditemui kesepakatan terbaik antara DPR RI dan pemerintah. [NM/HBS]