Telset.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan pajak untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher belanja. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2021 mendatang.
Aturan tertuang dalam beleid yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum serta untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan oleh distribusi pulsa.
{Baca juga: Cara Menghitung Persen untuk Pajak, Diskon dan Cashback}
“Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” tulis peraturan tersebut.
Pajak Pulsa
Pada pasal 1 dijelaskan secara spesifik Barang Kena Pajak (BKP) yakni pulsa prabayar, kartu pascabayar atau prabayar dan token listrik prabayar. Sedangkan voucher fisik atau elektronik untuk penggunaan diskon atau belanja masuk kategori Jasa Kena Pajak (JKP).
Di pasal 4 dijelaskan bahwa PPN dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
Seperti dilansir Telset dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia Kemenkeu pada Jumat (29/01/2021) penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
Selanjutnya penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
{Baca juga: Kena Pajak 10%, Biaya Berlangganan Netflix Naik}
Sementara itu penghitungan dan pemungutan PPN token listrik dikenakan atas penyerahan oleh penyedia tenaga listrik dan JKP voucher dipungut oleh penyelenggara voucher. Adapun PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan JKP sendiri sebesar 10%.
Selain PPN, peraturan ini juga menjelaskan mengenai PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana dilakukan oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
PPh yang dipungut sebesar 0,5% yang dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Tarif 0,5% juga bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Peraturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 22 Januari 2021.
Aturan pajak ini merupakan peraturan baru mengenai pajak pulsa dan kartu perdana layanan telekomunikasi. Semoga aturan ini tidak memberikan dampak negatif bagi industri telekomunikasi. [NM/HBS]