Telset.id – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan urgensi pemahaman etika digital, khususnya bagi generasi muda, agar mampu merespons dengan tepat berbagai temuan kasus hukum yang beredar di platform digital, termasuk media sosial.
Menurut Nezar, kemampuan berpikir kritis dan penguatan etika digital menjadi kunci agar generasi muda, yang dikenal sebagai digital native, dapat menyikapi informasi secara objektif dan tidak hanya bergantung pada satu sumber saja.
“Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital,” kata Nezar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pernyataan ini disampaikan Nezar menanggapi fenomena penerapan hukum berbasis sentimen di media sosial yang mengusung jargon no viral no justice. Dalam konteks ini, pemahaman etika digital menjadi semakin krusial agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh opini publik yang belum tentu benar.
Nezar menegaskan, dalam menanggapi kasus hukum yang ramai di ruang digital, meskipun ada tekanan opini publik, kasus tersebut harus dinilai dan ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan proses yang adil. “Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka,” tegasnya.
Hal ini disampaikan Nezar dalam Seminar Nasional bertajuk “No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital” di Jakarta Pusat, Rabu (24/6). Ia berpendapat bahwa fenomena penegakan hukum berdasarkan sentimen di media sosial sebenarnya sudah terjadi di seluruh dunia selama hampir satu dekade, akibat hadirnya ruang publik digital yang membuat komunikasi publik menjadi lebih intens.
“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global,” katanya.
Nezar juga mengingatkan bahwa algoritma yang digunakan dalam platform digital tidak melakukan verifikasi fakta. Akibatnya, ruang digital rentan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, maupun pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas. “Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” kata Nezar.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat literasi digital pada generasi muda dan menghadirkan regulasi yang adaptif. Upaya ini dilakukan agar masyarakat mampu menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab sekaligus terlindungi dari berbagai bentuk informasi yang menyesatkan.
Baca Juga:
Saat ini, program literasi digital tidak lagi berfokus untuk mendukung masyarakat bisa menggunakan perangkat digital saja, tetapi juga memahami pentingnya sisi keamanan digital, budaya digital, dan etika digital. “Pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” ujar Nezar.
Pernyataan Nezar ini menjadi pengingat bahwa di tengah maraknya kasus hukum yang viral di media sosial, pemahaman etika digital dan kemampuan berpikir kritis adalah benteng utama bagi generasi muda agar tidak terjebak dalam pusaran informasi yang menyesatkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam membentuk ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Fenomena no viral no justice menunjukkan betapa besarnya pengaruh opini publik di ruang digital terhadap proses penegakan hukum. Tanpa dibekali etika digital yang kuat, generasi muda rentan menjadi korban disinformasi atau bahkan ikut menyebarkan informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, penguatan literasi digital menjadi prioritas pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang cerdas dan kritis dalam menyikapi setiap informasi.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong regulasi yang adaptif, seperti Undang-Undang ITE, untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di ruang digital. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa didukung oleh kesadaran dan tanggung jawab individu dalam berinteraksi di dunia maya. Etika digital menjadi panduan moral yang harus diterapkan oleh setiap pengguna internet.
Dalam seminar tersebut, Nezar juga menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berpegang pada fakta dan proses yang adil, terlepas dari seberapa besar tekanan opini publik di media sosial. Hal ini penting untuk menjaga independensi dan kredibilitas aparat penegak hukum.
Dengan semakin terintegrasinya kehidupan sehari-hari dengan ruang digital, pemahaman tentang etika digital bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan. Generasi muda sebagai pengguna aktif media sosial harus menjadi garda terdepan dalam menerapkan prinsip-prinsip etika digital, seperti berpikir kritis, verifikasi informasi, dan menghormati privasi orang lain.
Pemerintah melalui Kemkomdigi terus berupaya memperluas jangkauan program literasi digital ke berbagai daerah, termasuk daerah tertinggal. Program ini tidak hanya mengajarkan cara menggunakan perangkat digital, tetapi juga menanamkan nilai-nilai etika dan keamanan digital. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif dan produktif.
Selain itu, pembentukan komite etika berinternet juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan kondusif. Komite ini diharapkan dapat memberikan panduan dan rekomendasi terkait isu-isu etika digital yang muncul di masyarakat.
Ancaman siber, termasuk penyebaran hoaks dan disinformasi, juga menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai forum dan diskusi, seperti ICEC 2026, secara rutin digelar untuk membahas ancaman siber, terutama yang menyasar anak-anak dan generasi muda. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi semua kalangan.
Nezar menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya digital yang positif. Etika digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai warga negara digital. Dengan pemahaman etika digital yang baik, kita dapat memanfaatkan teknologi untuk kemajuan bersama tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan.
Pentingnya etika digital ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang dapat menghasilkan konten secara otomatis. Kemampuan berpikir kritis menjadi semakin penting untuk membedakan mana informasi yang benar dan mana yang merupakan hasil manipulasi teknologi. Pemerintah terus mendorong pengembangan AI yang etis dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya pengaturan AI di tingkat nasional.
Selain itu, kesadaran akan keamanan digital juga perlu ditingkatkan, mengingat banyaknya kasus pencurian data pribadi dan peretasan akun. Pengguna internet harus memahami cara melindungi data pribadi mereka dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mencurigakan di dunia maya. Hal ini sejalan dengan edukasi yang dilakukan Kemkomdigi mengenai pentingnya menjaga keamanan akun digital, seperti yang terjadi pada kasus akun digital yang terkunci.
Semua upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif. Generasi muda sebagai agen perubahan diharapkan dapat menjadi pelopor dalam penerapan etika digital dan penyebaran informasi yang positif di media sosial.





Komentar
Belum ada komentar.