200 Platform Digital Lapor Penilaian Mandiri ke Pemerintah, Klaim Menkomdigi

200 Platform Digital Lapor Penilaian Mandiri ke Pemerintah, Klaim Menkomdigi

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 200 platform digital telah melaporkan penilaian mandiri terhadap profil risiko platform mereka kepada pemerintah. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami melaporkan bahwa sudah melaporkan kepada Kemkomdigi kurang lebih 200 platform untuk memberikan asesmen terhadap profil resiko mereka masing-masing,” kata Meutya saat ditemui usai pembukaan pameran foto “Perisai Tunas” di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026).

Menkomdigi menyebutkan platform digital yang telah melaporkan penilaian mandiri mencakup berbagai kategori, termasuk e-commerce, gim daring, hingga hiburan. Beberapa platform yang sudah melapor antara lain Netflix, ChatGPT, Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), Shopee, Tokopedia, dan Lazada.

Laporan penilaian mandiri ini saat ini tengah dievaluasi oleh pemerintah untuk menentukan profil risiko masing-masing platform. Meutya menjelaskan bahwa pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong untuk menghadirkan layanan yang semakin ramah anak.

“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko,” kata Meutya.

Proses evaluasi terhadap laporan penilaian yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung. Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik.

“Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Meutya juga memaparkan bahwa sebanyak 4,1 juta akun TikTok milik anak-anak telah dinonaktifkan hingga bulan Juni 2026. YouTube juga melaporkan telah menonaktifkan 600 ribu akun anak hingga bulan Mei 2026.

Meutya meminta platform digital yang belum melaporkan upaya penertiban akun anak untuk segera memenuhi kewajibannya. Pemerintah memberikan waktu bagi platform, namun tetap akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika tidak melaporkan.

“Kita tentu memberi waktu, namun demikian kita juga pasti akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika memang tidak melaporkan,” tegasnya.

Implementasi PP Tunas ini menjadi langkah signifikan pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah berharap platform digital tidak hanya membatasi akses anak, tetapi juga mengubah perilaku mereka untuk lebih ramah anak.

Pemerintah juga terus mendorong sosialisasi PP Tunas kepada orang tua dan platform digital agar aturan ini dapat berjalan efektif. Menkomdigi dorong sosialisasi ini sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.