Mesir Akhirnya Sahkan UU Pengawasan Media Sosial  

Telset.id, Jakarta – Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, akhirnya meresmikan undang-undang yang memberi otoritas bagi pemerintah setempat untuk memantau aktivitas semua media sosial.

Menurut media lokal, seperti dilansir Mail & Guardian, kebijakan baru tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah Mesir dalam memperketat kontrol terhadap penggunaan internet setiap warga.

Disetujui oleh parlemen pada Juli 2018, Dewan Tertinggi Negara untuk Peraturan Media berhak mengawasi orang-orang dengan lebih dari 5.000 pengikut. Aturan juga berlaku bagi pemilik blog.

“Dewan berwenang menangguhkan, memblokir akun pribadi yang menerbitkan atau menyiarkan berita palsu, kekerasan, kebencian atau informasi yang menghasut serta melanggar hukum,” katanya.

Menanggapi keberadaan undang-undang baru tersebut, kelompok pembela hak asasi manusia langsung menyatakan tidak sependapat. Menurut mereka, hal itu membatasi kebebasan berekspresi via online.

Baca juga: Apa Dampak Media Sosial pada E-commerce?

Pada Agustus 2018, Presiden Sisi meneken kesepakatan yang memungkinkan pihak berwenang melalui hakim untuk memerintahkan pemblokiran situs yang mengancam keamanan nasional.

“Mereka yang terbukti mengelola atau mengunjungi situs tersebut secara sengaja atau tidak sengaja, maupun menggunakan alasan yang sah, bakal terancam hukuman penjara,” tegas Sisi kala itu. [BA/HBS]

Sumber: MG

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI