Menkominfo Mau Berantas Judi Online Lewat Pembatasan Pulsa

Telset.id, Jakarta – Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Budi Arie Setiadi mengumumkan akan membatasi transaksi pulsa lebih dari Rp 1 juta per hari sebagai langkah tegas untuk mencegah praktik deposit judi online.

Kebijakan yang dicanangkan oleh Budie Arie ini diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan transaksi pulsa untuk keperluan yang tidak semestinya, seperti aktivitas judi online.

Dalam Podcast Political Show CNN Indonesia, Budi Arie mengungkapkan, “Saya akan mengeluarkan peraturan tidak boleh ada transfer pulsa lebih dari Rp1 juta per hari. Itu kan bagian dari tanggung jawab Kominfo. Jadi enggak boleh ada lagi transfer pulsa lebih dari Rp1 juta sehari.”

BACA JUGA:

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas jumlah transaksi pulsa yang tidak wajar, yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. “Kenapa? ini transfer pulsa bisa Rp100 juta bisa Rp1 miliar. Udah gila aja. Mau sampai gempor apa orang telepon Rp1 miliar sehari,” tambah Budi Arie.

Pada Juni lalu, Budi Arie menjelaskan bahwa deposit melalui pulsa operator seluler menjadi modus baru dalam operasi judi online. Modus ini terungkap dari analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

“Ada modus baru judi online dengan deposit melalui pulsa operator seluler sehingga lebih menyulitkan untuk tracing,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diedarkan pada 18 Juni 2024.

Deposit atau setoran awal sebelum taruhan ini sebelumnya mengandalkan transfer ke rekening bank. Namun, dengan pemblokiran sejumlah rekening penampung, pelaku judi online beralih menggunakan pulsa operator seluler sebagai kanal deposit baru.

Pembatasan transaksi pulsa ini diharapkan menjadi salah satu kunci dalam memberantas judi online. Menkominfo berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, untuk menutup jalur perputaran uang yang digunakan dalam judi online.

“Karena kita harus jujur, selama sistem pembayarannya masih bisa eksis ya selama itu pula judi online masih bisa eksis,” kata Budi Arie.

BACA JUGA:

Aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran dan memberikan pengecualian atau white list bagi pelaku usaha pulsa yang sah. Langkah ini menunjukkan Kominfo dalam menjaga integritas transaksi pulsa di Indonesia.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI