Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 15,5 miliar atas kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam sidang vonis yang dilakukan hari ini Rabu (08/11/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memutuskan kalau Johnny Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya tersebut Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Fahzal Hendri.

BACA JUGA:

Lebih lanjut Johnny Plate juga memperoleh pidana tambahan dalam bentuk uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Apabila dirinya tidak dapat mengganti dalam kurung waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.

Alumnus ITB itu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun,” jelas Hakim Fahzal Hendri.

Sama seperti Johnny. Anang Latif juga harus menerima pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI