Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penetapan ini bermula dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi sebagai saksi terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Direktur Penyidikan Kuntadi yang melakukan konferensi pers pada Jumat (03/11/2023) akhirnya menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka karena telah merima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

BACA JUGA:

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut diungkapkan kalau Achsanul Qosasi menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Uang tersebut diperoleh tersangka Achsanul Qosasi dari Tersangka Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan tersangka Sadikin Rusli (SR).

Usai penetapan tersangka Achsanul Qosasi akan ditahan selama 20 hari ke depan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023,” tambah Kuntadi sebagai mana dikutip Telset dari laman resmi Kejagung hari ini.

BACA JUGA:

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ini. Sebelumnya sudah banyak nama pejabat negara atau swasta yang terseret dalam pusara korupsi ini.

Salah satunya Anang Latif yang dahulu sebagai Dirut BAKTI Kominfo serta mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Dengan banyaknya tersangka, membuktikan kalau korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI