Telset.id, Jakarta – Direktorat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Melalui keterangan yang diterima pada Kamis (05/01/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kalau tim penyidik dari Jampidsus Kejagung telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
“Jampidsus Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” tulis Ketut Sumedana.
Ketiga tersangka korupsi BTS adalah Anang Achmad Latif alias AAL selaku Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang Menak alias GMS yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia serta YS yaitu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
BACA JUGA:
- Usut Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo
- Berkat BTS 4G BAKTI, Warga Desa Selong Belanak “Merdeka Sinyal”
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo., Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Lalu Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda. Untuk Anang Latif alias AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.
BACA JUGA:
- Kominfo Ramalkan Lonjakan Trafik 17% di Momen Tahun Baru 2023
- Kominfo Luncurkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2022, Ini Hasilnya!
“Sementara GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 sampai 23 Januari 2023,” jelas Ketut Sumedana.
Selain itu dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik pada Rabu (04/01/2023), juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka. [NM/HBS]