Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo memperpanjang batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Nantinya PSE yang tidak melakukan pendaftaran, terpaksa akan diblokir Kominfo.
Dijelaskan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan, pendaftaran PSE dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat.
Tujuan peraturan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi ancaman di ruang digital yang bisa terjadi kapan saja.
{Baca juga: Kementerian Kominfo Blokir Situs Hacker Raid Forums}
“PM Kominfo 5/2020 disusun untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman di ruang digital,” ujar Semuel.
Mengenai kewajiban pendaftaran, awalnya batas waktu pendaftaran PSE privat yang sudah ditentukan Kominfo adalah 24 Mei 2021. Namun atas beberapa pertimbangan, akhirnya batas waktu pendaftaran diperpanjang.
Hal ini dilakukan karena pemerintah masih mengembangkan sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) yang akan dipakai untuk pendaftaran online PSE privat.
“Pendaftaran PSE privat dilakukan melalui sistem OSS-RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021,” jelasnya.
“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” samung Semuel.
{Baca juga: UU ITE Ancam Kebebasan Berekspresi? Begini Kata Kominfo}
Ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Semuel meminta agar PSE privat yang beroperasi di Indonesia segera mendaftarkan perusahaan mereka. Pendaftaran harus dilakukan karena Kominfo berwenang untuk memblokir layanan jika pihak terkait tidak melakukan pendaftaran.
“PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegas Semuel.
Waspada Disinformasi Mengenai PM Kominfo 5/2020
Semuel meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap disinformasi mengenai PM Kominfo 5/2020. Mantan ketua APJII tersebut memastikan bahwa penyusunan peraturan ini melibatkan publik dan tidak dibuat secara sepihak.
“Kami mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi tidak tepat khususnya analisis terkait ketentuan PM Kominfo 5/2020 yang disusun secara sepihak, tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak mengedepankan asas kehati-hatian,” pinta Semuel.
{Baca juga: Kominfo Dalami Kasus Kebocoran Data 279 Juta Penduduk RI}
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar dan jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat,” tutupnya. (NM/MF)