📑 Daftar Isi

Kemkomdigi Soroti Tiga Isu Krusial Data Warga di RUU Adminduk

Kemkomdigi Soroti Tiga Isu Krusial Data Warga di RUU Adminduk

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti tiga isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk), yakni integrasi data antarsistem, pelindungan data pribadi, dan kejelasan hak akses. Sorotan ini menentukan bagaimana data kependudukan dapat dipakai lintas instansi tanpa mengaburkan kewenangan pengelolaan dan hak penduduk atas data pribadinya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal tersebut dalam acara Paraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, regulasi ini akan memperkuat perangkat aturan Indonesia memasuki dunia digital.

“Rancangan undang-undang ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak,” kata Nezar Patria dalam acara tersebut.

Pembahasan DIM menjadi tahap penting sebelum RUU Adminduk dibawa ke proses legislasi berikutnya. Di titik inilah Kemkomdigi menempatkan tiga isu krusial sebagai penentu arah tata kelola data kependudukan ke depan.

Interoperabilitas Data Harus Selaras dengan Satu Data Indonesia

Dalam pembahasan DIM RUU Adminduk, Nezar Patria menekankan pentingnya menjaga interoperabilitas data agar selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini dinilai perlu dijaga hingga tahap pelaksanaan bersama undang-undang lain.

“Kami mengapresiasi bahwa DIM telah menempatkan integrasi data dalam kerangka interoperabilitas yang selaras dengan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Keselarasan ini perlu dijaga hingga bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang lain, dalam hal ini Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Isu integrasi data antarsistem menjadi sorotan pertama karena menentukan sejauh mana data kependudukan bisa dipertukarkan antarinstansi. Tanpa kerangka interoperabilitas yang jelas, pemanfaatan data lintas lembaga berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan pengelolaan yang sudah ada.

Selain integrasi data, Nezar Patria menyoroti penyelarasan RUU Adminduk dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama melalui pembatasan tujuan pemanfaatan data. Penyelarasan ini menjadi sorotan kedua yang dinilai krusial bagi keamanan data warga.

Menurutnya, terdapat tiga hal yang masih perlu ditegaskan dalam pembahasan, yaitu minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan. Ketiga poin ini menyangkut seberapa jauh data pribadi penduduk boleh diminta dan disimpan oleh pihak lain.

Isu keamanan data pribadi sendiri menjadi perhatian yang lebih luas di tingkat global. Sejumlah kasus menunjukkan bagaimana data warga bisa menjadi titik rawan ketika pengelolaannya tidak dibatasi secara jelas, seperti yang tergambar dalam Claude AI Jebol Paywall dan sorotan terhadap Data Pengguna DeepSeek.

Klasifikasi Data Jadi Dasar Pemberian Hak Akses

Nezar Patria juga menekankan pentingnya memperjelas klasifikasi data kependudukan sebagai dasar pemberian hak akses. Penegasan tingkat klasifikasi diperlukan agar tata kelola data kependudukan selaras dengan ketentuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Masukan Kementerian Komdigi telah tecermin sebagai salah satu dasar pemberian hak akses. Tingkat klasifikasi data kependudukan perlu dipertegas agar selaras dengan tata kelola data lintas peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kejelasan hak akses menjadi sorotan ketiga karena berkaitan langsung dengan siapa yang boleh mengakses data kependudukan dan untuk tujuan apa. Tanpa klasifikasi yang tegas, pembagian kewenangan antarinstansi berisiko kabur meski integrasi data sudah berjalan.

Ketiga isu yang disoroti Kemkomdigi saling berkaitan. Integrasi data antarsistem membuka peluang pemanfaatan data lintas instansi, pelindungan data pribadi membatasi tujuan pemanfaatan tersebut, dan kejelasan hak akses memastikan pembagian kewenangan tidak mengaburkan hak penduduk atas datanya sendiri.

Dalam konteks yang lebih luas, tata kelola data yang ketat juga menjadi perhatian publik di berbagai negara. Penolakan warga terhadap sejumlah proyek berbasis data besar, seperti yang terlihat dalam kasus Amazon Batal Bangun, menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan data menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

Bagi Kemkomdigi, pembahasan DIM RUU Adminduk menjadi momentum untuk memastikan kerangka regulasi data kependudukan tidak berhenti pada integrasi sistem semata. Penegasan minimalisasi data, pengecualian korporasi dalam frasa “setiap orang”, serta larangan meminta salinan dokumen kependudukan menjadi bagian dari upaya tersebut.

RUU Adminduk sendiri berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri, dengan Kemkomdigi memberikan masukan dari sisi regulasi digital dan pelindungan data pribadi. Paraf DIM yang berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/10/2026) menandai tahap koordinasi antarinstansi sebelum rancangan dibahas lebih lanjut.

Dengan tiga isu krusial yang masih perlu ditegaskan, arah akhir tata kelola data kependudukan akan bergantung pada seberapa jelas RUU Adminduk merumuskan batas pemanfaatan data, klasifikasi data, dan hak akses antarinstansi. Bagi penduduk, ketegasan itu menentukan sejauh mana data pribadi mereka terlindungi ketika data kependudukan dipakai lintas sistem.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.