Telset.id β Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan para siswa agar tetap mengedepankan kemampuan berpikir kritis saat memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan AI tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan tugas, melainkan hanya alat bantu penunjang pembelajaran.
Peringatan ini disampaikan Fifi dalam acara OJK Digiclass bagi pelajar Sekolah Rakyat di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, AI tidak bisa menggantikan otak, nurani, maupun insting manusia. Pesan ini menjadi relevan bagi siswa yang kini makin mudah mengakses AI untuk mengerjakan tugas sekolah.
Fifi meminta siswa tidak sekadar meminta jawaban langsung dari AI lalu menyalinnya. Ia mendorong siswa bertanya lebih jauh, misalnya mengapa sebuah jawaban dihasilkan, sekaligus melakukan pengecekan ulang terhadap informasi yang diterima.
βKalau ada tugas jangan hanya meminta AI memberikan jawabannya langsung, kemudian langsung disalin. Tapi coba tanya, mengapa jawabannya seperti ini? Dan kita perlu meng-crosscheck kembali, jangan semata-mata bergantung pada satu sumber,β kata Fifi.
Bandingkan dengan Sumber Teruji
Fifi mengimbau siswa membiasakan diri membandingkan informasi dari AI dengan sumber yang keabsahannya teruji, seperti pernyataan guru, profesor, maupun bacaan ilmiah. Menurutnya, kebiasaan ini penting agar siswa tidak menjadikan AI sebagai rujukan tunggal.
βMemang mudah menggunakan jawaban dari AI, tapi jangan semata-mata AI yang menjadi rujukan satu-satunya,β tegasnya.
Ia menekankan bahwa berlatih berpikir kritis adalah faktor penting yang akan menentukan kesuksesan generasi muda di masa depan. Karena itu, kemampuan menilai dan memverifikasi informasi perlu dilatih sejak dini, bukan hanya kemampuan memperoleh jawaban cepat.
Perlindungan Anak lewat PP Tunas
Selain mengajak siswa menggunakan AI dengan bijak, Fifi menyampaikan langkah pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital melalui PP Tunas. Kebijakan ini bertujuan agar anak lebih fokus pada tugas utamanya, yakni belajar, serta membangun interaksi sosial yang sehat dengan orang-orang di sekitarnya.
Menurut Fifi, media sosial memiliki potensi adiktif yang dapat menurunkan kemampuan konsentrasi anak dalam aktivitas belajar sehari-hari secara signifikan. Penggunaan media sosial di usia dini juga membawa sejumlah ancaman, mulai dari risiko akses orang yang tidak dikenal ke anak-anak hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
Fifi menegaskan implementasi aturan PP Tunas tidak bertujuan membatasi anak-anak maupun orang tua. Ia menyebut kebijakan ini sebagai upaya menjaga, bukan menghukum.
βPP Tunas menjaga kita, tidak menghukum adik-adik maupun orang tua, tapi Kemkomdigi meminta pertanggungjawaban platform seperti Meta, Google, dan lain sebagainya, agar mereka yang berusaha menciptakan ruang digital yang jauh lebih aman untuk anak-anak Indonesia,β ujar Fifi.
Melalui acara OJK Digiclass, Kemkomdigi menempatkan literasi digital siswa sebagai bagian dari upaya yang lebih luas dalam menjaga ruang digital anak. Langkah ini sejalan dengan sejumlah kebijakan perlindungan pengguna yang tengah dijalankan kementerian, termasuk evaluasi terhadap aturan layanan digital yang menyentuh kepentingan publik.
Bagi siswa, pesan Kemkomdigi ini sederhana: AI boleh dipakai, tetapi tetap dengan kemampuan menilai, memverifikasi, dan membandingkan informasi dari sumber yang tepercaya. Kebiasaan berpikir kritis itulah yang dinilai akan menentukan kesuksesan generasi muda di masa depan.





Komentar
Belum ada komentar.