Kemkomdigi: Kepatuhan Registrasi SIM Biometrik di Jawa Timur Capai 100 Persen

Kemkomdigi: Kepatuhan Registrasi SIM Biometrik di Jawa Timur Capai 100 Persen

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa kepatuhan operator seluler dalam menerapkan registrasi SIM biometrik di Jawa Timur telah mencapai 100 persen. Hasil ini didapatkan setelah inspeksi yang dilakukan di Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo pada 8-9 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh. Hal ini berarti tidak ada lagi kartu SIM yang diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain.

“Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen,” kata Edwin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Inspeksi ini dilakukan Kemkomdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta tiga operator besar, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XL Smart. Pemeriksaan memastikan implementasi registrasi biometrik telah berjalan dengan baik di seluruh lokasi yang dikunjungi.

“Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator,” jelasnya.

Keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang mulai diterapkan pada awal Juli 2026. Sebelumnya, Registrasi SIM Biometrik telah diumumkan siap diterapkan mulai 1 Juli 2026. Kini, setelah dua pekan berjalan, hasil inspeksi menunjukkan kepatuhan yang sempurna di Jawa Timur.

Meskipun kepatuhan sudah mencapai 100 persen, Kemkomdigi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan. Pemerintah juga akan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan identitas.

“Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi,” tegas Edwin.

Sanksi tegas ini menjadi peringatan bagi oknum yang mencoba memanfaatkan celah. Sebelumnya, Kemkomdigi ungkap sanksi bagi operator yang tidak menerapkan registrasi biometrik.

Menariknya, implementasi registrasi biometrik tidak memberikan dampak signifikan terhadap penjualan kartu SIM baru. Berdasarkan pemantauan, rata-rata penjualan harian masih berada pada kisaran 250 ribu hingga 260 ribu kartu. Angka ini tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum penerapan biometrik.

Edwin mengapresiasi dukungan operator seluler, para pelaku usaha, serta masyarakat yang telah mendukung kebijakan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga keamanan data pribadi dengan memastikan setiap kartu SIM hanya didaftarkan menggunakan identitas pemilik yang sah.

“Kita mau menjaga bahwa penggunaan SIM card ini benar-benar digunakan oleh orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler,” katanya.

Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan langkah pemerintah untuk meminimalisir penyalahgunaan identitas dalam registrasi pelanggan seluler. Dengan sistem biometrik, setiap aktivasi kartu SIM harus melalui verifikasi wajah atau sidik jari yang sesuai dengan data kependudukan.

Implementasi di Jawa Timur yang mencapai kepatuhan 100 persen menjadi tolok ukur bagi daerah lain. Pemerintah berharap kepatuhan serupa dapat diterapkan di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Tingkat Keberhasilan Registrasi SIM biometrik secara nasional telah mencapai 83 persen. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat telah beradaptasi dengan sistem baru ini.

Meskipun demikian, pemerintah tetap waspada terhadap potensi pelanggaran. Kerja sama dengan kepolisian akan dilakukan untuk menindak tegas kasus pencurian data pribadi yang digunakan untuk registrasi SIM.

Dengan kepatuhan 100 persen di Jawa Timur, diharapkan praktik penyalahgunaan identitas dalam registrasi kartu SIM dapat diminimalisir secara signifikan. Keamanan data pribadi masyarakat pun menjadi lebih terjamin.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.