Telset.id β Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kewajiban Meta untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) secara konkret demi melindungi anak-anak di ruang digital. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Meutya saat bertemu Vice President (VP) & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin serta VP & Global Head of Safety Meta Antigone Davis di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9).
Dalam pertemuan tersebut, Meutya menekankan bahwa skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia membawa tanggung jawab yang jauh lebih besar pula. Pemerintah menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan aturan yang konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi perlindungan nyata bagi anak-anak. Tuntutan ini menjadi sorotan utama karena menyangkut kebijakan Platform Digital Global yang beroperasi di Indonesia.
βDengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi perlindungan nyata bagi anak-anak,β kata Meutya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan amanat PP Tunas dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Tunas. Berdasarkan laporan Meta, sebanyak 184.000 akun di bawah usia 13 tahun telah dinonaktifkan pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026, terdiri atas 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.
Meski demikian, Meutya menilai capaian itu belum cukup. Ia mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP Tunas, khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret. Permintaan ini menegaskan bahwa percepatan penonaktifan akun anak menjadi prioritas kebijakan Perlindungan Anak di ruang digital Indonesia.
Baca Juga:
Selain aspek pelindungan anak, Meutya menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong. Menurutnya, platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta diminta lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah.
Meutya menegaskan bahwa seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Pemerintah memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku. Penegakan aturan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital yang aman dan tertib.
Pertemuan di New York itu menjadi bagian dari rangkaian diplomasi digital yang dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebelumnya, Menkomdigi juga menyuarakan perlindungan anak di era AI pada forum PBB, menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mendorong tata kelola platform digital yang berpihak pada keselamatan anak. Isu ini juga sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap berbagai risiko teknologi, termasuk risiko data poisoning pada adopsi AI jurnalistik yang disoroti Wamenkomdigi.
Dengan laporan penonaktifan 184.000 akun anak sebagai dasar, tuntutan percepatan kini menyasar kelompok pengguna di bawah 16 tahun. Pemerintah menuntut target waktu yang konkret dari Meta untuk Facebook, Instagram, dan Threads. Langkah ini menempatkan kepatuhan platform terhadap PP Tunas sebagai tolok ukur utama, sekaligus menegaskan bahwa regulasi nasional berlaku penuh bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk raksasa teknologi global seperti Meta.





Komentar
Belum ada komentar.