Usut Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Geledah Kantor Kominfo

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Kominfo. Penggeledahan di kantor Kominfo untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Berdasarkan informasi yang tim Telset himpun pada Selasa (8/11/2022), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kalau penggeledahan dilakukan pada Senin kemarin di 2 lokasi.

Pertama kantor Kementerian Kominfo yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedua Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim penyidik yang berada di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tindakan di kantor Kominfo ini dilakukan sebagai kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA

“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022,” tulis Ketut Sumedana.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud. Namun tidak dijelaskan lebih detail terkait barang bukti apa saja yang diamankan.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” ucap Ketut Sumedana.

Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang menilai kalau jaringan 4G di area rumahnya, kurang stabil padahal internet sangat  dibutuhkan untuk melakukan pembelajaran online di rumah.

Di sisi lain, Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) ditugaskan untuk melakukan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 untuk memberikan akses internet yang merata.

Atas dasar itu Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi. Sebelum masa jabatannya berakhir Supardi menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 per tanggal 18 Juli 2022.

Penyelidikan pun digelar oleh Kejagung, tepatnya oleh Jampidsus Kejagung di bawah pimpinan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang baru yakni Kuntadi.

Kuntadi dan timnya mengumpulkan data-data yang ada serta meminta keterangan sekitar 60 saksi. Dari hasil penyelidikan ternyata ada dugaan korupsi yang terjadi dengan nilai kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, kasus ini “naik kelas” ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:

“Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Patut ditunggu informasi dari Kejagung atas penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kominfo kemarin. Semoga bisa semakin memperjelas siapa tersangka yang melakukan korupsi BTS 4G tersebut. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI