Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Melalui konferensi pers yang diunggah di akun YouTube Kejaksaan RI pada Senin (11/09/2023), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan kalau ketiga tersangka ini berasal dari pihak Kominfo dan swasta.

Ketiganya adalah Dirut PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan (JS), Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (MFM), dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan (EH).

“Tim penyidik Kejagung telah menetapkan saudara JS selaku direktur utama PT Sansaine Exindo, saudara MFM selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kominfo dan EH selaku pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

BACA JUGA:

Salah satu tersangka korupsi bts 4g bakti kominfo

Lebih lanjut diungkapkan kalau 3 orang tersebut sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara kasus yang menyeret Mantan Menkominfo Johnny G. Plate ini. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan bukti yang cukup akhirnya Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Ketiga orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Kuntadi.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung Ketut Sumedana menjelaskan lebih detail mengenai peran ketiga tersangka tersebut. Tersangka Elvano Hatorangan telah melawan hukum dengan tersangka eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif membuat kajian palsu.

Bentuknya seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan.

Kemudian, tersangka Jemy Sutjiawan bertugas untuk menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, dan Muhammad Feriandi Mirza.

“Sedangkan, tersangka Muhammad Feriandi Mirza secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka Anang Achmad Latif mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya,” terang Ketut.

Baca Juga: 

Akibat perbuatan korupsi tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 11 September 2023. Elvano dan Jemmy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Sementara Mirza ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI