Kominfo Minta Operator Jangan Jual Kartu SIM Prabayar Aktif

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), meminta operator seluler serta pemilik outlet pulsa untuk tidak menjual kartu SIM dalam keadaan aktif. Tujuannya untuk mencegah tindakan penipuan dan kriminal lainnya.

Dilansir Telset dari laman resmi Kominfo pada Kamis (8/7/2021), larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PM 5/2021).

Di Pasal 153 ayat 5 disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif, untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Baca juga: Kominfo dan Polisi Cari Pembuat Konten Mirip Ka’bah di Fortnite

Lalu dalam ayat 6 tertulis bahwa peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan atau orang perorangan.

Untuk itu Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta operator dan outlet pulsa untuk menjual kartu yang belum aktif. Masyarakat jangan diberikan kartu SIM yang sudah aktif, karena data pemilik nomor akan berbeda.

“Saya selalu menekankan supaya PM 5/2021 betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” jelas Ramli.

Lebih lanjut Ramli menilai penjualan kartu SIM yang sudah aktif cukup berbahaya. Alasannya karena kartu SIM bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dalam melakukan penipuan atau tindak kejahatan siber lainnya.

“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu melalui PM Kominfo 5/2021 di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten,” ungkap Ramli.

“Karena apa? Fungsinya registrasi prabayar bertujuan untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” tambahnya.

{Baca juga: Pembahasan RUU PDP Deadlock, Ini Kata Kominfo}

Tolak Kartu SIM Prabayar Aktif 

Kartu SIM Prabayar Aktif

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh juga mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan,  Kartu SIM yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.

Baca juga: Kominfo Investigasi Kasus Jual Beli Foto Selfie KTP di Facebook

Zudan menilai penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi pemilik kartu, dapat membantu pemerintah untuk membangun Single Identity Number. Dampaknya kegiatan masyarakat bisa lebih mudah karena data terintegrasi dalam kartu prabayar.

“Ini untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial. Bahkan mungkin kita bisa melakukan transaksi politik melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone” tutupnya. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI