Telset.id, Jakarta – Layanan internet fixed milik Indosat Mega Media atau IM2, GIG terpaksa harus tutup dan menghentikan operasional bisnisnya sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi denda kasus korupsi IM2 senilai Rp 1,3 triliun.
Melalui surat yang disampaikan kepada para pelanggannya, layanan internet Indosat GIG akan berhenti paling lambat tanggal 25 November 2021. Pemberhentian layanan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014.
Pada putusan tersebut, PT Indosat Mega Media atau IM2 harus membayar denda atau Uang Pidana Pengganti sebesar Rp 1,3 triliun. Proses pembayaran denda sendiri dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar putusan dari Mahkamah Agung, Indosat IM2 memutuskan untuk menghentikan layanan paling lambat 25 November 2021.
Baca juga: Indosat Perluas Koneksi 5G ke Makassar
“Sehubungan dengan kondisi di atas, dengan sangat menyesal kami menyampaikan bahwa Perusahaan tidak dapat lagi menjalankan aktivitas bisnisnya secara menyeluruh paling lambat sampai dengan tanggal 25 November 2021,” tulis IM2.
Dengan pengumumkan layanan internet Indosat GIG yang tutup, IM2 meminta maaf kepada pelanggan. Apabila pelanggan masih bingung dan ingin bertanya mengenai pemberhentian layanan, pelanggan bisa menghubungi layanan customer care ke email layanan@gig.id.
“Izinkan kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pelanggan GIG yang selama ini setia menggunakan layanan kami, serta memberi masukan-masukan yang berarti dalam memajukan kinerja layanan perusahaan,” kata IM2.
“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada pelanggan GIG atas kontribusi dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami. Semoga kita semua dapat selalu diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat kembali bertemu di lain kesempatan,” tutup perusahaan.
GIG Tutup Layanan, Operasional Indosat Ooredoo Tidak Terganggu
PT Indosat Ooredoo Tbk. selaku perusahaan induk membenarkan sanksi denda yang diterima oleh IM2. Menurut Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 sejak 16 November 2021,
“Kejagung melakukan eksekusi dengan memasang tanda sita terhadap aset IM2 seperti tanah, bangunan dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014,” jelas Billy.
Baca juga: Pendapatan Indosat Tembus Rp 23 Triliun di Q3 2021
Walaupun begitu, kasus ini tidak mengganggu operasional Indosat Ooredoo dan sampai saat ini layanan Indosat seperti IM3 Ooredoo masih berjalan seperti biasa.
“Hingga dikeluarkannya pemberitahuan ini tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan,” tutur Billy. (NM/MF)