Telset.id, Jakarta – Komisi persaingan usaha Uni Eropa atau EU Commisioner for Competition mengajukan gugatan dan penalti terhadap Google.
Menurut Kepala EU Commisioner for Competition, Margarethe Vestager, penyebab gugatan tersebut karena Google mewajibkan vendor smartphone untuk memasang aplikasi Chrome dan mengharuskan layanan Google Search sebagai layanan pencarian default.
Dijelaskan Vestager, tindakan itu makin memperlihatkan dominasi Google di ekosistem digital dan internet, yang berimbas matinya daya saing para kompetitor.
Dilansir dari Washington Post, Rabu (11/07/2018), EU Commisioner for Competition mengungkapkan jika vendor smartphone harus memasang aplikasi Google sebagai bawaan apabila ingin bisa mendapatkan akses ke layanan Google Play Store.
Baca Juga: Google Investasikan Rp 314 Miliar di KaiOS
Sejauh ini, pihak Google belum memberi respon terhadap gugatan dan penalti dari komisi Uni Eropa tersebut. Demikian juga dengan EU Commisioner for Competition yang belum menentukan denda kepada Google di Eropa.
Meski Google dinilai menyalahi aturan, namun ada beberapa pihak yang menganggap Google tidak melakukan kesalahan. Mereka menyatakan bahwa aturan Google tersebut merupakan cara untuk membiayai pengembangan platform open source Android yang digunakan vendor ponsel.
Baca Juga: Google Terancam Denda Rp 154 Triliun dari Uni Eropa
Google sendiri memperoleh sebagian besar pendapatan dari layanan iklan digital yang memanfaatkan penelusuran pengguna aplikasi Chrome dan mesin pencari Google Search. Sehingga bisa dibilang pendapatan utama Google akan terancam dengan kebijakan dari EU Commisioner for Competition. (FHP)