📑 Daftar Isi

BSSN Minta RUU Satu Data Indonesia Jamin Keamanan Antar-Perangkat

BSSN Minta RUU Satu Data Indonesia Jamin Keamanan Antar-Perangkat

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menekankan pentingnya jaminan keamanan pertukaran data hingga ke tingkat antar-perangkat dalam pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Catatan ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, sebagai respons terhadap proses finalisasi regulasi tata kelola data nasional yang tengah berjalan.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa isu keamanan siber menjadi salah satu poin krusial yang harus dipastikan dalam RUU Satu Data Indonesia. Menurut Sulistyo, jaminan keamanan tidak cukup hanya menyasar hubungan antar-individu, tetapi juga harus mencakup hubungan dan pertukaran data antar-perangkat yang menjadi tulang punggung ekosistem data pemerintah.

“Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat,” kata Sulistyo dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

BSSN Dorong Sertifikat Digital dan Kesiapan SDM

Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, BSSN mendorong penggunaan sertifikat digital sebagai instrumen utama untuk membangun validitas dan kepercayaan tata kelola data. Langkah ini dinilai penting agar setiap proses berbagi pakai data memiliki dasar keamanan yang terverifikasi.

Namun, Sulistyo mengingatkan bahwa manfaat dukungan teknologi mutakhir tidak akan maksimal tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) selaku pelaksana. Menurutnya, keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber.

“Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber,” katanya.

Dengan sinergi antara keandalan teknologi dan kesiapan SDM, Sulistyo yakin pemerintah bisa menghadirkan jaminan keamanan dalam pertukaran data serta membangun kepercayaan publik dan kedaulatan data nasional. Keyakinan ini sejalan dengan peran BSSN sebagai badan yang dipercaya mengawal keamanan ruang siber Indonesia secara proaktif terus mengawasi ancaman siber.

Keterlibatan BSSN dalam mengawal keamanan data nasional bukan hal baru. Sebelumnya, BSSN juga terlibat dalam berbagai penanganan insiden siber, termasuk situs resmi BSSN diretas yang menjadi perhatian publik. Pengalaman tersebut memperkuat urgensi penguatan sistem keamanan data di tingkat nasional.

Finalisasi DIM RUU Satu Data Indonesia

Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada 8 September 2026. Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum pembahasan lebih lanjut bersama DPR.

RUU Satu Data Indonesia merupakan aturan tata kelola data pemerintah yang ditujukan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan. Regulasi ini disiapkan guna memperkuat landasan hukum tata kelola data nasional, termasuk mekanisme berbagi pakai data, akses data, transfer data, serta pengawasan dan penyelesaian sengketa berkenaan dengan penggunaan data.

Pembahasan RUU ini juga menjadi bagian dari agenda legislasi yang lebih luas. DPR RI diketahui menggelar rapat untuk membahas tiga RUU untuk masa sidang 2026/2027, salah satunya RUU Satu Data Indonesia. Sebelumnya, rapat paripurna telah menyetujui RUU Satu Data Indonesia menjadi inisiatif DPR.

Dari sisi kementerian, Kemkomdigi menilai RUU Satu Data Indonesia sebagai fondasi pemerintahan digital negara. Pandangan ini menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pijakan utama dalam membangun ekosistem data yang terintegrasi dan aman.

Dalam konteks penguatan keamanan siber nasional, kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci. BSSN sendiri pernah menjalin kerja sama, seperti pelatihan keamanan siber bersama mitra strategis untuk meningkatkan kapasitas SDM di sektor pertahanan. Langkah semacam ini menunjukkan bahwa penguatan kompetensi SDM menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kedaulatan data.

Dengan finalisasi DIM yang telah rampung, pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama DPR menjadi tahap berikutnya yang dinantikan. Catatan BSSN mengenai keamanan antar-perangkat dan kesiapan SDM akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Kehadiran RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjawab kebutuhan tata kelola data yang tidak hanya terpadu, tetapi juga aman dari ancaman siber. Jaminan keamanan pertukaran data antar-perangkat menjadi prasyarat agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan data pemerintah tetap terjaga.

[ META_DESCRIPTION]
BSSN menekankan pentingnya jaminan keamanan pertukaran data antar-perangkat dalam RUU Satu Data Indonesia, termasuk sertifikat digital dan kesiapan SDM.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.