Kominfo dan BSSN Investigasi Kebocoran 1,3 Miliar Data Kartu SIM

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengatakan kalau pihaknya bersama beberapa pihak, mulai dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kepolisian hingga operator seluler untuk menginvestigasi kasus kebocoran 1,3 miliar data kartu SIM.

Melalui konferensi pers pada Senin (5/9/2022), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan atau akrab disapa Semmy itu, menjelaskan kalau Kominfo belum bisa memastikan mengenai instansi mana yang mengalami kebocoran data.

BACA JUGA:

Oleh karenanya, Kominfo telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak. Mulai dari BSSN, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Cyber Crime Polri dan operator seluler. Tujuannya untuk mengetahui lebih dalam mengenai kebocoran 1,3 miliar data kartu SIM.

“Kita sepakat untuk melakukan investigasi koordinasi lebih dalam lagi karena kadang-kadang hacker ini tidak memberikan datanya secara lengkap. Jadi kita akan mencari supaya kita tahu data siapa ini yang bocor dan bagaimana melakukan mitigasi dan pengamanannya,” tutur Semmy.

Semmy tidak menyebut kapan investigasi ini akan selesai. Hanya saja, pria berkacamata ini menegaskan kembali bahwa Kominfo tidak mengumpulkan data terkait registrasi kartu SIM pengguna di Indonesia.

Kominfo hanya mencatat jumlah atau agregat pengguna operator seluler saja, jadi tidak mengetahui data pribadi pengguna.

“Jadi kita tidak mengumpulkan data, tetapi hanya update agregatnya saja. Misalnya operator A sudah memiliki berapa pengguna, itu saja,” jelasnya.

BACA JUGA:

Lalu dirinya juga mengingatkan kepada perusahaan atau instansi yang mengumpulkan data pengguna, harus lebih ketat lagi dalam menjaga kerahasiaan data. Hal ini perlu dilakukan agar data tidak diambil oleh hacker.

“Pastikan semua harus memastikan, mengecek dan jangan sampai ada kebocoran- kebocoran Ini kita sampaikan tadi. Sekali lagi itu menjadi tanggung jawab pengendali dan mereka harus patuh dengan aturan-aturan BSSN,” tutupnya. [NM/HBS]

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI