Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Anang Latif di Kasus Korupsi BTS 4G

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Direktur Utama BAKTI Kominfo Achmad Anang Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Kejaksaan Agung. Berikut ini peran Anang Latif dalam kasus korupsi BTS tersebut.

Seperti diketahui bahwa tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan 3 orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Ketiganya adalah adalah Anang Achmad Latif alias AAL selaku Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang Menak alias GMS yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia serta YS yaitu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baik Anang Latif dan 2 tersangka lainnya, memiliki peran yang berbeda di kasus korupsi BTS. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kalau Anang membuat peraturan terkait tender penyediaan BTS 4G, agar terlihat seperti persaingan usaha yang sehat.

BACA JUGA:

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” jelas Ketut Sumedana.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” lanjutnya melalui keterangan resmi yang diterima pada Kamis (05/01/2023).

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Galumbang Menak berperan dalam memberikan masukan dan saran kepada Anang Latif mengenai pembuatan peraturan direktur utama BAKTI.

“Hal ini dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ungkap Ketut.

Lalu tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

“Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” tulis Ketut.

Atas tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS, ketiganya dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Kemudian, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini Kejagung telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda. Untuk Anang Latif alias AAL dan YS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

BACA JUGA:

“Sementara GMS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 04 Januari 2023 sampai 23 Januari 2023,” kata Ketut Sumedana.

Selain itu dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik pada Rabu (04/01/2023), juga melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI