Presiden Sri Lanka Cabut Larangan Platform Media Sosial

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Sri Lanka telah mencabut larangan terhadap sejumlah platform media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp. Meski sudah dibuka kembali, namun Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena meminta publik untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Sri Lanka meminta agar media sosial diblokir sementara guna mencegah penyebaran informasi setelah terjadi pengeboma gereja dan hotel mewah di negara itu pada hari Minggu Paskah.

Menurut seorang sumber dari kantor presiden, Selasa (30/4/2019), larangan pada platform media sosial, seperti Facebook, WhatsApp dan Viber telah dicabut.

{Baca juga: Pasca Teror Bom Gereja, Sri Lanka Blokir WhatsApp dan Facebook}

Meski demikian, pengamanan di Sri Lanka yang mayoritas penduduknya beragama Budha masih tetap ketat pasca serangan bom bunuh diri 21 April lalu. Larangan tersebut juga bertujuan untuk mencegah situasi semakin memburuk, dengan membekukan perbincangan online, sampai larangan tersebut dicabut.

Sebenarnya pihak WhatsApp dan Facebook telah melakukan berbagai untuk menanggulangi hoaks, seperti memberi batasan dalam memberikan pesan berantai, serta alat pendeteksi dalam pencarian gambar.

{Baca juga: Parlemen India Desak Pemblokiran Aplikasi TikTok, Kenapa?}

Namun pihak pemerintah tampaknya tidak mau mempercayai fitur tersebut atau mungkin enggan menggunakan, karena skala kasus yang sangat besar.

Sebelumnya, perayaan Paskah di Sri Lanka dinodai dengan teror bom yang menewaskan lebih dari 200 orang, dan 400 orang terluka. Tak lama setelah kejadian itu, netizen diseluruh dunia langsung merespon lewat berbagai cuitannya di lini masa dan media sosial.

{Baca juga: Doa Netizen untuk Korban Teror Bom Sri Lanka}

Lewat tagar #SriLanka dan #PrayforSriLanka, netizen mengucapkan belasungkawa kepada para korban. Tagar tersebut menjadi trending topic dunia sejak Minggu (21/4) sore hingga malam kemarin. [BA/HBS]

Sumber : The Star

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI