Telset.id, Jakarta – Pengacara Chief Financial Officer Huawei, Meng Wanzhou ngamuk saat sidang ekstradisi ke Amerika Serikat di Pengadilan Kanada, Senin (20/1/2020). Pengacara bos Huawei itu mengungkit soal “kriminalitas ganda” yang dialami kliennya.
Meng tiba di ruang sidang Vancouver mengenakan atasan gelap dengan bintik-bintik. Sidang tersebut akan berlangsung selama empat hari. China sendiri sudah meminta kepada Kanada untuk segera membebaskan Meng.
{Baca juga: Pengadilan Kanada Tolak Siaran Langsung Sidang Bos Huawei}
Pakar hukum mengatakan, butuh waktu bertahun-tahun untuk membuat keputusan tentang ekstradisi Meng. Apalagi, dikutip Telset.id dari Reuters, Selasa (21/1/2020), sistem peradilan di Kanada untuk berkali-kali banding.
AS menuduh Meng telah melakukan penipuan bank serta menyesatkan HSBC Holdings Plc tentang bisnis Huawei Technologies Co Ltd di Iran. Proses pengadilan menunjukkan bahwa AS mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Meng, yang tak lain merupakan putri pendiri sekaligus miliarder Huawei, Ren Zhengfei, tetap bebas dengan jaminan di Kanada. Meng selam ini tinggal di sebuah rumah mewah di lingkungan Shaughnessy eksklusif Vancouver.
Sebelumnya, pengacara bos Huawei menyebut bahwa mengekstradisi Meng ke AS berdasarkan sanksi terkait Iran akan menjadi preseden berbahaya. Bahkan, ia mengemukakan, hal tersebut dapat merusak kebijakan Kanada.
{Baca juga: Kanada Pastikan Bos Huawei Tidak Dihukum Ekstradisi ke AS}
Tim pengacara Meng menyebut, argumen Jaksa Agung rancu. Sebab, jaksa penuntut mengandalkan sanksi AS untuk menetapkan risiko perampasan ekonomi di dua negara. “Hukum AS menjadi hukum Kanada,” papar mereka.
Sebelumnya, tim pengacara bos Huawei mengatakan bahwa mengekstradisi Chief Financial Officer Huawei, Meng Wanzhou, ke Amerika Serikat (AS) berdasarkan sanksi terkait Iran akan menjadi preseden berbahaya. Bahkan dapat merusak kebijakan Kanada.
“Sanksi AS wajib diperhitungkan sebagai kontribusi terhadap lingkungan hukum tempat terjadinya penipuan, bukan sebagai alasan untuk ekstradisi,” tegas Jaksa Agung, seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Senin (20/1/2020).
Tim pengacara Meng menyebut, argumen Jaksa Agung rancu. Sebab, jaksa penuntut mengandalkan sanksi AS untuk menetapkan risiko perampasan ekonomi di dua negara. “Hukum AS menjadi hukum Kanada,” ucap mereka.
{Baca juga: Ekstradisi Bos Huawei ke AS Bakal Jadi Preseden Berbahaya}
Mereka menulis bahwa mengizinkan Jaksa Agung menggunakan sanksi AS sebagai alasan untuk mengekstradisi akan jadi preseden berbahaya. “Kanada punya hak prerogatif dalam urusan luar negeri,” imbuh mereka. [SN/HBS]
Sumber: Reuters