Kominfo Usulkan Penguatan Wewenang KPI di Revisi UU Penyiaran

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Bogor – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan ada penguatan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Revisi Undang-undang Penyiaran (UU Penyiaran). Salah satunya memberikan rekomendasi jika terjadi pelanggaran UU ITE dalam konten di layanan streaming.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika Kurnia menjelaskan jika KPI tidak dapat mencabut izin siar di layanan multiplatform seperti Netflix. Namun lewat Revisi UU Penyiaran, nanti terjadi penguatan KPI untuk itu.

{Baca juga: RUU Keamanan Siber dan RUU PDP Masuk Prolegnas 2020}

Lebih jauh Kurnia menjelaskan bahwa nantinya KPI dapat memberikan rekomendasi jika tayangan di layanan streaming seperti Netflix melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan UU ITE.

“Mereka bisa merekomendasikan bahwa program siaran melanggar aturan P3SPS, UU ITE misalnya terkait masalah pornografi. Mereka tidak berwenang mencabut secara otomatis layanan multiplatform, namun hanya mendapat kewenangan untuk merekomendasikan kepada pihak berwenang (Kominfo) melalui UU ITE,” kata Gery di Bogor, pada Senin (25/11/2019).

Penguatan selanjutnya yang diusulkan oleh Kominfo adalah mencabut izin sebuah program siaran. Menurutnya selama ini KPI hanya mampu memberikan sanksi kepada program siaran jika program tersebut aturan P3SPS.

Tetapi lewat Revisi UU Penyiaran, Kominfo mengusulkan agar terjadi penguatan KPI yaitu dapat memberikan sanksi denda dan mencabut program siaran jika terbukti sering melanggar aturan P3SPS.

“Kita usulkan nanti RUU Penyiaran keputusan KPI nya final dan banding. Jadi putusannya cabut ya cabut aja. Program siaran melanggar aturan P3SPS dia (KPI) punya wewenang untuk mengusulkan mencabut. enggak kayak sekarang kan sanksi-sanksi, ga punya wewenang yang powerful,” tambah Gery.

{Baca juga: Menkominfo Johnny “Sentil” Facebook Soal Pajak}

Penguatan KPI terakhir yang diusulkan adalah dari segi struktur. Kominfo ingin agar KPI naik kelas dari lembaga setingkat eselon 2 menjadi  eselon 1. Tujuannya agar KPI semakin kuat secara struktural dan juga Sumber Daya Manusia.

“Kita ingin menguatkan KPI. Pertama kita akan kuatkan yang strukturnya yang selama ini KPI ini dari anggaran, SDM di pemerintah Kominfo. Kita kuatkan dan tadinya strukturnya eselon 2 selevel direktur kita usulkan jadi Sekjen,” tutur Gery. [NM/HBS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI