RUU Keamanan Siber dan RUU PDP Masuk Prolegnas 2020

Telset.id, Jakarta – Komisi 1 DPR RI telah mengajukan RUU Keamanan Siber (KKS) serta RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) agar masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Tujuannya agar keamanan data dan perlindungan siber di Indonesia bisa semakin terjamin.

Menurut Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid menjelaskan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi 1 telah mengajukan kedua rancangan tersebut agar masuk Prolegnas Prioritas 2020.

{Baca juga: Dengar Aspirasi Rakyat, DPR Tunda RUU Keamanan Siber}

“Saat ini DPR RI Komisi 1 sudah mengajukan Prolegnas Prioritas 2020 terhadap dua RUU. Satu inisitif DPR dan Satu insiatif pemerintah. Dari DPR itu RUU Keamanan Siber, sedangkan yang dari Pemerintah yakni RUU PDP,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Mantan wartawan itu mengakui jika keamanan siber di Indonesia belum maksimal. Dirinya mencontohkan pada kasus Serangan Perangkat WannaCry yang menyerang Rumah Sakit Dharmais dan Rumah Sakit Harapan Kita pada tahun 2017 lalu. Ketika itu Meutya menilai negara telah gagal menjaga keamanan siber tanah air.

“Kita ingat Ransomware Wannacry menyerang RS Harapan Kita dan RS Dharmais. kita harus jujur kita gagal. kita tahu bahwa cyber attack tapi kita ga pernah berpikir kalau menyerang rumah sakit,” tutur Meutya.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap agar kedua RUU tersebut dapat dibahas secara bersamaan. Untuk itu Meutya berpesan kepada Menkominfo Johnny G. Plate agar segera merampungkan draf RUU PDP agar bisa dibahas di DPR bersama Komisi 1.

“Akan jalan bersamaan. Makanya kita harapkan kalo dari KKS kan dari kita, maka mungkin sekarang sedang penunjukan tim badan pengkajian. Tetapi kalau dari pemerintah kita gak bisa pastikan dia kapan masuk. Tapi kita harapkan dia masuk juga ketika kita membahas KKS. Tolong pesen kepada Menkominfo supaya disegerakan,” tambah Meutya.

Sebelumnya, Executive Director ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa RUU PDP harus segera dibahas dan disahkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat luas. Tujuannya agar undang-undangan tersebut benar-benar mengakomodir kepentingan rakyat perihal perlindungan data pribadi.

{Baca juga: Anggota DPR RI Baru Harus Segera Sahkan RUU PDP}

“Kemudian juga ke depan perlu dipersiapkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan melibatkan publik secara lebih luas. Ini harus hati-hati karena asing akan sangat berkepentingan terjadap UU ini,” kata Heru.

Heru menjelaskan bahwa pihak asing menginginkan agar RUU PDP tidak mengganggu kepentingan mereka. Misalnya RUU PDP tidak ada kewajiban perusahaan asing membuat data center disini, dan boleh mengambil data pribadi tanpa izin. [NM/HBS]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI