Jokowi Harus Tangani Polemik Aturan Ojol Angkut Penumpang

Telset.id, Jakarta – Jokowi harus menangani polemik antara Kementerian Kesehatan antara (Kemenkes) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan ojek online (ojol). Tujuannya agar masyarakat tidak bingung dan penanganan covid-19 berjalan maksimal.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai jika perbedaan aturan ojol mengangkut penumpang selama Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak bisa dibiarkan. Pasalnya polemik ini akan membuat masyarakat bingung dengan kebijakan pemerintah.

{Baca juga: PSBB Jakarta Berlaku, Ojol Dilarang Membawa Penumpang}

“Harusnya Presiden Jokowi turun tangan ga boleh itu ada aturan yang berbeda-beda. karena aturan yang berbeda-beda itu dalam prakteknya nanti penegakannya jadi membingungkan masyarakat,” kata Trubus kepada Tim Telset.id pada Senin (13/04/2020).

Selain itu perbedaan kebijakan tersebut membuat penanganan pandemi Covid-19 berjalan tidak maksimal. Alasannya ketika Kemenkes melarang ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sayangnya justru keluar aturan yang berbeda dari Kemenhub.

“Permenkes itu tujuan untuk social distancing, physical distancing agar tidak ketemu orang ketemu orang,” ujar Trubus.

Sedangkan tujuan dari (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 berbeda. Dosen Universitas Trisakti tersebut menduga jika aturan yang memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang selama PSBB berasal dari desakan perusahaan aplikator.

“Ada pengaruh yang kemudian mempengaruhi para pengambil kebijakan. Pengusaha aplikator dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam hal boleh tidaknya ojol beroperasi,” tutur Trubus.

{Baca juga: Beda Kebijakan, Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang saat PSBB}

Untuk itu Jokowi harus menangani polemik tersebut dengan mengkaji apakah Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tersebut sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 atau tidak. Lalu memutuskan aturan mana yang harus diterapkan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Turun tangan terkait kenapa lahir permenhub tersebut. Kan permen itu rujukannya dari PP 21. Kita ini ingin memutus rantai penyebaran Covid-19,” saran Trubus. [SN/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI