Fatwa MUI: Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin Haram!

Telset.id, Jakarta – Mata uang kripto begitu populer saat ini. Pertanyaannya, apakah mata uang kripto alias cryptocurrency seperti Bitcoin dan lain sebagainya haram atau tidak? MUI memberikan jawabannya atas pertanyaan tersebut.

Lewat Forum Ijtima Ulama yang digelar pada Selasa (9/11/2021) sampai Kamis (11/11/2021), MUI mengeluarkan fatwa haram kepada kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. 

Hukum uang kripto dibahas di Komisi Fikih Kontemporer. Para ulama sepakat bahwa kripto seperti Bitcoin dan lainnya, haram sebagai mata uang. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, uang kripto mengandung gharar atau unsur tipuan. 

Baca juga: 8 Aplikasi Penambang Kripto Ini Disusupi Malware

Lalu Bitcoin cs juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Niam Sholeh. 

Alasan lainnya, cryptocurrency tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Syarat sil’ah secara syar’i adalah syarat yang mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah adalah yang memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

Namun cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih diperbolehkan oleh MUI. Kripto telah memenuhi syarat sil’ah sebagai aset dan mampu memberikan manfaat bagi pemiliknya. 

“Yang ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang berbasis kepada underlying dan manfaat yang jelas hukumnya masih diperbolehkan,” tutup Asrorun. 

Baca Juga: Aplikasi Trading Crypto Terbaik

Respon Netizen Tentang Mata Uang Kripto Haram 

Fatwa MUI Mata Uang Kripto Bitcoin haram

Fatwa MUI mengenai kripto mendapatkan berbagai respon dari netizen. Misalnya akun @SidiAbdullah_ yang bertanya bagaimana tindakan hukum dari pemerintah usai fatwa MUI soal kripto dikeluarkan.

“MUI: Kripto sebagai mata uang haram hukumnya. Aset kripto sebagai komoditas atau aset digital diputuskan tidak sah untuk diperjualbelikan. Aset kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan qimar. Lalu tindakan hukumnya bagaimana? #Riba,” tanyanya.

Ada juga yang menganggap kalau fatwa MUI sangat jauh berbeda dengan yang terjadi di negara tetangga Malaysia. Kabarnya di Negeri Jiran ramai wacana untuk menjadikan kripto untuk zakat mal.

Baca juga: Penambang Mata Uang Kripto Borong Laptop Gaming

“Malay lagi rame gimana syariat zakat mal aset kripto.Indo rame MUI fatwa haram aset kripto buat alat pembayaran. Dua negara serumpun yang di peta saling nempel udah beda zaman,” kata @avezanwr.

Ada pula yang memberikan candaan, seperti akun @gregoism yang bersedia untuk menampung kripto orang-orang yang menjualnya karena diharamkan oleh MUI.

“Yang keburu main kripto duluan terus denger berita MUI klo crypto itu haram, gw bersedia nampung nih.. Langsung gw bikin wallet nih klo ada yg mau memberi,” ujar akun @gregoism.

Sampai saat ini, pro kontra mengenai fatwa haram MUI atasa mata uang kripto seperti Bitcoin dll masih ramai diperbincangkan di media sosial. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI