Telset.id, Jakarta – Apple digugat class action oleh penggunanya atas tuduhan pengumpulan data pengguna iPhone. Ancaman gugatan class action ini merupakan yang ketiga dialami Apple di New York
Terlepas dari pengaturan privasi perusahaan, namun Apple dituding telah mengumpulkan data analitik yang berisikan bagaimana pengguna menggunakan ponsel mereka.
Pengumpulan data yang dianggap tidak sah itu berpotensi mengungkap informasi pribadi yang bersifat sensitif, seperti orientasi seksual dan agama yang diyakini para penggunanya.
BACA JUGA:
- Mitra Apple Ekspansi ke Asia Tenggara Bangun Pabrik iPhone, Indonesia?
- Gaji CEO Apple Tim Cook di 2023 Dipotong 40%, Jadi Berapa?
Gugatan tersebut mengklaim bahwa pengumpulan data ini melanggar hak privasi pengguna dan bertentangan dengan kebijakan yang buat Apple sendiri, untuk menghormati hak pengguna untuk mengontrol data pribadi mereka.
Ini bukan kali pertama Apple digugat penggunanya dengan tuduhan pelanggaran privasi, karena sebelumnya sudah dua kali Apple menghadapi ancaman gugatan class action. Isi gugatan ketiga ini hampir sama dengan gugatan kedua.
Paul Whalen, pengacara yang menggugat Apple dalam kasus New York, mengatakan itu bukan kasus kesalahan yang tidak disengaja, tetapi Apple dengan sengaja menjanjikan satu hal dan melakukan yang sebaliknya.
Pengumpulan data ini mencakup informasi real-time yang cukup detail tentang semua yang dilakukan pengguna di app tertentu, seperti App Store, Apple Music, Apple TV, dan Saham (Stocks), yang semuanya dapat menimbulkan masalah pelanggaran privasi yang serius.
Misalnya, pencarian dan pengunduhan aplikasi tertentu di App Store dapat mengungkap informasi tentang orientasi seksual, agama, atau bahkan masalah kesehatan sensitif pengguna.
Data ditransfer melalui nomor ID permanen yang diikat ke akun iCloud, menautkan data ke alamat email, nomor telepon dan nama pengguna.
Apple belum memberikan pernyataan resmi apa pun kepada media, terkait masalah tersebut. Bahkan Apple bungkam dengan banyaknya pertanyaan awak media, terutama sejak Gizmodo pertama kali melaporkan masalah ini pada bulan November lalu.
BACA JUGA:
- Penjualan Babak Belur, Apple “Suntik Mati” iPhone SE?
- Pertama Kalinya Nilai Pasar Apple Turun Rp 15.599 Triliun Dalam Setahun
Sebagai informasi, kebijakan privasi yang dibuat Apple menyatakan bahwa mereka menghormati hak pengguna untuk mengetahui, mengakses, memperbaiki, mengirim, membatasi, memproses, dan menghapus data pribadi mereka.
Meski begitu, raksasa teknologi yang bermarkas di Cupertino itu tampaknya tidak membatasi pemrosesan data di iPhone. Inilah yang menjadi biang masalah hingga Apple digugat class action oleh penggunanya, karena dianggap telah melanggar privasi. [FY/HBS]