Informasi Medsos Jadi Syarat Pengajuan Visa AS

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Ada info penting untuk Anda yang berencana berkunjung ke Amerika Serikat (AS). Departemen Luar Negeri AS akan mewajibkan semua pemohon visa AS, baik imigran dan bukan, untuk menyerahkan rekam jejak media sosial dalam lima tahun terakhir.

Seperti yang diwartakan halaman CNN, di dalam dokumen yang akan dikirim departemen tersebut ke Federal Register akhir pekan ini, diusulkan untuk hampir setiap individu yang mengajukan permohonan visa AS wajib menunjukkan akun media sosial yang digunakan dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, pemohon visa juga akan diwajibkan memberikan nomor telepon dan alamat email yang digunakan selama periode waktu yang sama.

Sebelumnya, syarat ini hanya kan berlaku untuk pemohon visa yang membutuhkan pengawasan yang lebih ketat, seperti mereka yang telah melakukan perjalanan ke daerah yang memiliki aktivitas teroris.

Tetapi setelah disahkan, perubahan aturan ini mengharuskan hampir semua pengaju visa mengirimkan informasi ini. Satu-satunya pengecualian adalah mereka yang mengajukan visa diplomatik dan resmi.

Namun, bahkan mereka mungkin juga wajib  memberikan informasi media sosial mereka, karena dokumen Departemen Luar Negeri AS hanya mengatakan “sebagian besar” tidak akan “secara rutin” memintanya.

Baca juga: Bos Facebook Siap “Disidang” Kongres soal Skandal Data

Tahun lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memperkenalkan aturan baru yang memungkinkan informasi media sosial dimasukkan dalam catatan resmi imigran.

Namun langkah untuk menggabungkan penanganan dan penelusuran media sosial ke protokol aplikasi visa mendahului administrasi Trump.

Perubahan yang diusulkan Departemen Luar Negeri AS juga mencakup pertanyaan tentang perjalanan imigran, apakah mereka telah dideportasi atau dikeluarkan dari negara lain dan jika ada keluarga mereka yang dikaitkan dengan kegiatan teroris.

Pengajuan aplikasi Visa  juga akan memiliki opsi untuk mengungkapkan pegangan media sosial yang digunakan pada platform yang tidak terdaftar di kuesioner. Sekitar 15 juta pemohon visa akan terpengaruh oleh perubahan tersebut.

Baca juga: Situs Pemerintah AS dan Inggris Terinfeksi Malware ‘Kriptomining’

Masyarakat akan memiliki waktu 60 hari untuk memberikan pendapat atau keberatan, setelah perubahan aturan tersebut diajukan ke Daftar Federal pada Jumat (30/3) kemarin. [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI