Telset.id, Jakarta – Tahun lalu, He Jiankui, seorang ilmuwan lulusan Stanford mengejutkan dunia. Ia mengaku telah “menciptakan” bayi pertama dengan gen yang telah diedit menggunakan alat bernama CRISPR/Cas9.
Sekarang, He dan dua rekannya dilaporkan telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan rahasia di China. Mereka dinyatakan bersalah atas praktik medis ilegal karena melakukan pengeditan gen bayi ketika menciptakan bayi genetik tersebut.
Seperti dilansir Engadget, mereka melakukannya untuk tujuan reproduksi. He bahkan dihukum tiga tahun penjara dan wajib membayar denda USD 429 ribu atau sekitar Rp 6 miliar serta dilarang praktik seumur hidup.
{Baca juga: Obat HIV Rasa Stroberi Bisa Selamatkan Ribuan Anak}
Demikian pula rekan kerjanya, Zhang Renli dan Qin Jinzhou. Keduanya menerima hukuman penjara masing-masing dua tahun dan 18 bulan. Total, ada sepuluh penulis dalam makalah ilmiah yang dirilis oleh He dkk.
Dikutip Telset.id, Senin (30/12/2019), He dkk berkonspirasi pada 2016 untuk mengedit gen CCR5 dengan cara yang dapat membuat manusia kebal terhadap virus HIV. Mereka melakukannya untuk pasangan HIV.
{Baca juga: Sayang Anak? Cobain Deh Aplikasi “Mata-mata” Buatan Ibu Ini}
Setelah mengedit, mereka menanamkan embrio ke dua wanita, yang akhirnya melahirkan tiga bayi yang diedit secara gen. Persidangan tersebut pun menandai pengakuan China terhadap pengeditan gen tiga bayi oleh He.
Pengadilan mencatat bahwa teknik penyuntingan gen belum diverifikasi untuk keamanan dan efektivitas. He cs memalsukan dokumen untuk meyakinkan pasien dan dokter agar bersedia membantu. (SN/FHP)