Telset.id, Jakarta – Korea Utara telah memperoleh sekitar USD 670 juta atau setara Rp 9.4 Triliun dalam bentuk mata uang virtual dan fiat, dalam upayanya mengatasi sanksi ekonomi yang diberlakukan sebagai akibat dari program nuklir dan misilnya.
Dilaporkan Nikkei, mengutp panel ahli yang melapor ke Dewan Keamanan PBB, tetangga Korea Selatan itu mengumpulkan dana melalui serangan dunia maya, yang dalam hal ini sebagian besar dilakukan oleh korps khusus dalam militer negara.
Dalam laporannya, panel merekomendasikan agar negara-negara anggota PBB “meningkatkan kemampuannya untuk memfasilitasi pertukaran informasi yang deras terhadap serangan cyber oleh Republik Rakyat Demokratik Korea, baik dengan pemerintah lain ataupun lembaga keuangan mereka sendiri.”
{Baca juga: Korea Utara Diduga Retas Data Pribadi 997 Pembelot}
Tak tanggung-tanggung, terkait serangan siber ini, Korea Utara disebut-sebut telah melakukan serangan terhadap lembaga keuangan asing selama tiga tahun, terhitung sejak 2015 hingga 2018. Negara yang dipimpin Kim Jong Un ini juga diperkirakan telah berhasil menargetkan pertukaran mata uang digital Asia setidaknya lima kali dari Januari 2017 hingga September 2018. Kerugian diperkirakan mencapai USD 571 juta atau sekitar Rp 8 Triliun.
Masih menurut panel, seperti dilansir dari TNW, Minggu (9/3/2019), mata uang virtual disebut telah membantu Korea Utara dalam menemukan lebih banyak cara untuk menghindari sanksi, mengingat itu lebih sulit untuk dilacak, dapat dicuci berkali-kali dan independen dari peraturan pemerintah.
{Baca juga: Korea Utara Manfaatkan Google Play untuk Cari Pengkhianat}
Sementara itu, Marine Chain, sebuah perusahaan yang menggunakan teknologi blockchain untuk bisnis jual beli kapal di seluruh dunia juga diduga memasok cryptocurrency ke pemerintah Korea Utara. Marine Chain yang berbasis di Hongkong sendiri kini dinytakan telah ‘mati’.