Logo Binance pada layar smartphone terkait tuduhan DOJ soal aliran dana kripto ke Iran.

DOJ Sebut Binance Alirkan Rp24 Triliun Kripto ke Iran

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
ā±ļø3 menit membaca
Bagikan:
  • DOJ tuduh sejumlah perusahaan pakai Binance alirkan dana ke Iran
  • Total sekitar 1,5 miliar dolar AS dikirim via dompet digital terkait
  • Jaksa federal ajukan gugatan perampasan untuk sita kripto 61 juta dolar AS
  • Hexa Whale dan Blessed Trust disebut jadi perantara penjualan minyak Iran
  • Binance hapus kedua entitas dan pecat sejumlah investigator internal
  • Kasus terbaru setelah Binance mengaku bersalah pada 2023

Telset.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh sejumlah perusahaan menggunakan bursa kripto Binance untuk mengirim dana ke Iran guna membiayai militernya. Jaksa federal mengungkap peran Binance dalam skema tersebut melalui gugatan perampasan yang berupaya menyita kripto senilai 61 juta dolar AS.

Menurut laporan The Wall Street Journal, total sekitar 1,5 miliar dolar AS dikirim ke Iran melalui serangkaian dompet digital yang saling terkait. Skema ini melibatkan dua perusahaan berbasis di Hong Kong, Hexa Whale dan Blessed Trust, yang berperan sebagai perantara untuk menjual minyak Iran di pasar gelap kepada pembeli dari China.

Binance sendiri membenarkan temuan tersebut. Investigasi internal perusahaan menemukan bahwa kedua entitas itu, bersama pihak lain, memindahkan dana dalam jumlah besar melalui bursa ke sebuah jaringan yang mendanai Islamic Revolutionary Guard Corps Iran.

Logo Binance pada layar smartphone.

Kantor Kejaksaan AS menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan itu menggunakan Binance untuk melakukan transaksi kripto yang merupakan hasil penjualan minyak Iran di pasar gelap kepada pembeli di China. Gugatan tersebut melangkah lebih jauh dengan menyebut sebagian dana dikirim melalui sistem keuangan AS sebelum akhirnya berakhir di Iran. Transaksi itu diduga dirancang untuk menyembunyikan sumber asli dana.

Binance menghapus Hexa Whale dan Blessed Trust dari platformnya. Namun perlu dicatat, Blessed Trust merupakan mitra bisnis resmi Binance yang menyediakan layanan pembayaran. Perusahaan juga memecat sejumlah investigator yang menemukan transaksi mencurigakan tersebut. Binance menyebut para investigator itu diberhentikan karena alasan individual circumstances.

Kasus ini menjadi skandal terbaru yang terkait dengan Binance. Perusahaan sebelumnya mengaku bersalah melanggar hukum anti pencucian uang dan sanksi pada 2023, dan setuju membayar denda miliaran dolar AS.

Pendiri Binance, Changpeng Zhao, menjalani hukuman empat bulan penjara atas dakwaan terkait, meski kemudian mendapat pengampunan penuh dari Presiden Trump. Bursa ini juga baru-baru ini dituduh membiarkan seorang financier Iran bernama Babak Zanjani mengirim lebih dari 850 juta dolar AS selama dua tahun untuk membantu mendanai persenjataan negara itu, meski Zanjani membantah tuduhan tersebut.

Selain itu, investor dilaporkan kehilangan jutaan dolar akibat gangguan sistem yang berujung pada gugatan class action. Rangkaian peristiwa ini menempatkan Binance dalam sorotan panjang terkait kepatuhan dan pengawasan transaksi lintas negara.

Gugatan perampasan senilai 61 juta dolar AS menjadi langkah konkret otoritas AS untuk menyita aset yang diduga terkait skema pendanaan tersebut. Tuduhan bahwa sebagian dana melewati sistem keuangan AS memperkuat dasar yurisdiksi dalam kasus ini.

Dengan total 1,5 miliar dolar AS yang disebut dialirkan ke Iran, kasus ini menyoroti bagaimana bursa kripto besar dapat menjadi jalur perantara dalam transaksi yang menembus sanksi internasional. Binance belum memberikan pernyataan tambahan di luar konfirmasi investigasi internalnya.

[CONCLUSION]

Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap transaksi kripto lintas negara masih menjadi titik rawan, terutama ketika dana bergerak melalui perantara dan dompet digital yang saling terkait. Bagi pengguna dan pelaku industri, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan anti pencucian uang dan sanksi tetap menjadi isu krusial di sektor aset digital.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.