Berburu Pajak Youtuber dan Selebgram

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Youtube dan Instagram saat ini bukan hanya menjadi platform media sosial untuk berbagi cerita dan juga konten foto atau video, tapi juga menjadi ladang uang bagi para konten kreator. Cukup tingginya pendapatan yang diraup para Youtuber dan Selebgram membuat pemerintah mulai melirik mereka sebagi sumber pajak potensial.

Di Youtube, orang bisa mendapatkan uang dari iklan yang ditawarkan Google atau yang lebih dikenal dengan Google Adsense. Melalui Google Adsense, konten video akan dipasang iklan dan ada imbalan berupa uang yang dibayarkan ke rekening pengguna.

Sedangkan di Instagram banyak pengguna akun yang mendapat penghasilan dari kegiatan mempromosikan sebuah produk di akun media sosialnya.  Hasilnya Youtube dan Instagram menjadi media baru untuk mendapatkan uang.

Tidak sedikit dari mereka yang mendedikasikan banyak waktunya demi membuat konten video dan foto demi iklan. Bahkan saat ini kita mengenal istilah Youtubers dan Selebgram atau Selebriti Instagram untuk mereka yang melakukan hal tersebut.

Terkait para Youtuber dan selebgram, baru-baru ini pemerintah menyatakan bahwa para Youtuber dan juga selebgram tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, bahwa bagi Youtuber dan selebgram yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta setahun, maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak. Seperti diketahui, pemerintah pada tahun lalu menetapkan batas PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun.

“Yang disebut selebgram dan YouTuber itu kan mereka melakukan inovasi kreatif, dan kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta itu tidak masuk dalam pendapatkan kena pajak. Tapi, kalau kalau pendapatannya sampai setengah miliar, ya itu baru kena pajak,” ungkap Sri Mulyani.

Profesi Baru

Apa yang dikatakan Sri Mulyani menggambarkan bahwa Youtuber dan Selebgram sudah dianggap sebagai profesi oleh pemerintah. Ditemui di tempat berbeda, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Youtuber dan Selebgram merupakan profesi baru sehingga seperti profesi lainnya, mereka harus membayar pajak penghasilan.

“Jadinya kalau ada profesi baru ya konsekuensinya harus bayar pajak. Sama aja kalau ada profesi baru muncul lagi, dan memang ada penghasilan yang sudah kena pajak ya dipajakin aja, ini berlaku untuk semua profesi,” ujar Yoga saat ditemui Tim Telset.id di Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Rabu (06/02/2019).

{Baca juga: Jadi Youtuber, Ahok Ancam Atta Halilintar dkk}

Kemudian sama seperti yang diucapkan Sri Muyani,  Yoga juga mengatakan jika tidak semua  Youtuber dan Selebgram harus membayar pajak. Menurutnya jika penghasilan mereka telah diatas PTKP maka mulai ada kewajiban pajak.

“Jika penghasilannya sudah lebih dari PTKP nah ini mulai ada kewajiban untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak penghasilannya berapa dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sama persis dengan profesi lain,” ucap Yoga.

Yoga juga membantah jika ada kebijakan baru yang khusus terkait pajak Youtuber dan Selebgram seperti yang sempat dibicarakan orang terkait pernyataan Sri Mulyani tesebut. “Nah ngitung pajaknya itu sebenarnya gak ada aturan baru, jadi berlaku umum seperti yang lain,” tambah Yoga.

Menghitung Kewajiban Pajak Youtuber

Terkait perhituangan pajak, Yoga merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang norma penghitungan penghasilan neto, para Youtuber dan Selebgram bisa masuk ke dalam dua opsi perhitungan.

Opsi pertama adalah ketika mereka masuk sebagai kegiatan hiburan, seni, dan kreativitas lainnya maka mereka akan dikenakan norma 35% dan opsi kedua adalah kegiatan pekerja seni dengan norma 50% seperti yang tercantum dalam Lampiran I nomor urut 1341 sampai 1346.

Yoga menganalogikan jika ada seorang Youtuber A yang memiliki penghasilan sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Jika menggunakan norma 50%, maka penghasilan tersebut dikali dengan 50% dan dikurangi oleh nominal PTKP, yakni Rp 54 juta setahun. Dari situ ditemukan angka penghasilan kena pajak yakni Rp 2,34 miliar.

Dari situ maka akan dihitung lagi terkait pajak penghasilan. Perhitungan pajak Youtuber dan Selebgram juga mengikuti  Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 tentang tarif pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan atau perusahaan.

Merujuk pada pasal tersebut terdapat lapisan penghasilan kena pajak pribadi karyawan. Pertama untuk penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta tarif pajaknya adalah 5%. Kedua jika penghasilan pajak diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta maka tarif pajaknya adalah 15%.

Lapisan ketiga jika penghasilannya di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta maka tarif pajak penghasilannya adalah 25% dan keempat jika penghasilannya diatas Rp 500 juta maka tarif penghasilannya adalah 30%. Jika merujuk pada lapisan tersebut maka tarif yang digunakan oleh Youtuber A adalah 30% dan hasilnya adalah Rp 703,8 juta.

Yoga mengatakan bahwa hasil akhir tersebut adalah ilustrasi yang harus dibayarkan oleh Youtuber atau Selebgram setiap tahunnya. Menurut Yoga penghasilan yang dilaporkan merupakan akumulasi dari semua pendapatan yang selama ini didapatkan oleh mereka baik dari konten ataupun wirausaha yang mereka kembangkan.

“Penghasilan dalam bentuk apa saja asalnya dari mana saja apakah dari profesi tertentu atau yang lain nah nantikan semua penghasilan itu digabung. jadi untuk menghitung pajaknya,” ujarnya.

Sedangkan untuk jasa endorse dari perusahaan Yoga meminta kepada Youtuber dan Selebgram untuk menanyakan apakah penghasilan mereka sudah dipotong oleh pajak penghasilan atau belum. Nantinya ketiak dalam perhitungan di kantor pajak mereka tinggal memberitahukan kepada petugas pajak jika ada penghasilan mereka yang sudah dipotong.

Sosialisasi Masih Kurang Maksimal

Sosialisasi menjadi unsur yang penting khususnya terkait kewajiban pajak bagi para Youtuber dan Selebgram. Menurut Yoga pihaknya sudah melakukan sosialisasi baik melalui media sosial atau mengundang Youtuber dan Selebgram untuk mengedukasi mereka terkait kewajiban pajak bagi mereka.

Tetapi Yoga tak menampik jika sosialisasi ini belum mendapat respon yang bagus di kalangan Youtuber dan Selebgram itu sendiri. “Jadi bener (sosialisasi) udah jalan. Sudah banyak yang membayar tetapi ada juga yang belum,” tutur Yoga.

Untuk menanggapi masih adanya Youtuber dan Selebgram yang belum membayar pihaknya akan mengedepankan aspek pembinaan ketimbang tindakan hukum.

{Baca juga: Hebat! Bocah 7 Tahun Jadi YouTuber Paling Tajir Sejagat}

“Kami mengedepankan pembinaan kami itu cukup berhasil banyak yang akhirnya mau apakah diperiksa atau lebih lagi kita membina masyarakat. Sanksi  sendiri memang sesuai undang-undang tapi sejauh ini pebinaan terus yang kita lakukan,” ujar Yoga.

Harus Ada Keadilan  

Masalah sosialisasi juga menjadi perhatian Direktur Center of Indonesia Taxaction Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurut Yustinus sosialisasi yang kurang maksimal membuat para Youtuber dan Selebgram kurang memahami bagaimana perhitungan pajak bagi mereka.

“Iya  menurut saya selama ini kurang sosialisasi. Artinya yang selama ini cukup jelas cukup pasti tapi mereka kabur hanya karena belum ditemukan suatu cara yang mudah yang membuat mereka paham,” ucap Yustinus saat ditemui Telset.id di Kantor Cita yang berada Wisma Korindo, Jakarta pada Senin (11/02/2019).

Selain itu, sosialisasi yang kurang maksimal juga berdampak pada industri kreatif yang dilakoni oleh para Youtuber dan Selebgram. Pasalnya jika pemerintah gagal meracik strategi yang tepat untuk mereka bisa saja kewajiban pajak sifatnya beban bukan kewajiban.

“Bisa berpengaruh kalau tidak tepat dan tidak soft penerapannya malah bisa membebani. Hal ini yang harus dihindari karena kewajiban pajak ini maksudnya baik,” tambah Yustinus.

Yustinus sendiri memberikan beberapa catatan terkait langkah pemerintah menarik pajak kepada Youtuber dan Selebgram. Yustinus mengatakan bahwa sosialisasi menjadi aspek yang penting untuk memperkenalkan mengenai hak dan kewajiban bagi para Youtuber dan Selebgram.

“Kita perlu sosialisasi. Pemerintah jangan mengedepankan Law Enforcement. Jangan menakutkan. Beri kesempatan Youtuber untuk paham hak dan kewajiban dan fasilitasi terkait perhitungan pajak mereka,” ujarnya.

Selain itu perlu adanya keadilan. Yustinus meminta kepada pemerintah tidak hanya berfokus dalam menarik kewajiban pajak bagi mereka. Perlu ada timbal balik berupa intensif supaya para Youtuber dan Selebgram dapat mengembangkan karir mereka.

“Ini pekerjaan rumah pemerintah untuk memberikan insentif berjenjang, sehingga para youtuber pemula yang mungkin sedang memulai usaha merintis usaha bisa diperlakukan berbeda, dan semoga insentif ini bisa untuk meningkatkan kemampuan dan mengembangkan diri,“ tambah Yustinus.

Cara lain untuk memberikan keadilan adalah dengan merevisi norma pajak bagi mereka. Selama ini mereka dikategorikan sebagai pekerja seni dengan norma 50%. Untuk memberikan rasa keadilan kepada Youtuber dan Selebgram yang masih merintis karir aturan norma bisa dipebesar menjadi 75% supaya penghasilan netto mereka kecil secara hitungan.

“Misalnya yang mikro dapat pengurangan lebih gede sehingga penghasilan netto-nya kecil. Jadi yang tadi 50 persen mungkin bisa 75 persen, sehingga netto-nya tinggal 25 persen. Ke depan ketika ada revisi undang-undang pajak penghasilan, hal itu bisa diatur eksplisit pekerja seni seperti seniman diatur undang-undanya secara fair,” tutur Yustinus.

Terakhir dia berharap supaya kewajiban pajak bagi Youtuber dan Selebgram bisa tersosialisasikan dengan baik. Karena walaupun belum ada data pasti terkait potensi pajak di kalangan Youtuber dan Selebgram, tetapi di sektor ekonomi digital sendiri potensinya hingga ratusan triliun rupiah.

“Sejauh ini belum ada lembaga yang menyeluruh terkait potensi pajak bagi Youtuber dan Selebgram.  Tapi yang ada adalah potensi di sector digital ekonomi. Kalau yang digital ekonomi kan adanya 200 triliun rupiah setahun,” tutup Yustinus. [NM/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI