Pemblokiran TikTok di AS Akhirnya Ditangguhkan

Telset.id, Jakarta  – Pemblokiran TikTok di AS ditangguhkan Hakim federal, terkait larangan administrasi Presiden Donald Trump pada aplikasi tersebut.

TikTok mendapat penangguhan hukuman lagi pada Jumat (30/10/2020) akhir pekan kemarin. Hakim federal memblokir larangan administrasi Presiden Donald Trump yang melarang aplikasi tersebut.

Hakim Pennsylvania mengeluarkan keputusan awal yang akan menghentikan pejabat AS membatasi hosting dan pengiriman konten TikTok setelah tiga pengguna menyampaikan keberatan karena akan kehilangan pemasukan.

{Baca juga: Diserang AS, TikTok jadi Aplikasi Paling Banyak didownload}

Hakim: Tiktok Sebagai Materi Informasi

Pemblokiran TikTok

Hakim menulis, video TikTok dapat dianggap sebagai “materi informasi”. Ia menyatakan bahwa larangan Trump akan secara otomatis menghentikan penyebaran video di TikTok selain memblokir “transaksi bisnis-ke-bisnis.”

“Larangan Trump akan berdampak kepada penutupan sebuah platform untuk aktivitas ekspresif yang digunakan oleh sekitar 700 juta orang di seluruh dunia,” tulis hakim, dikutip Telset dari New York Post, Minggu (1/11/2020).

Hakim menambahkan bahwa deskripsi pemerintah tentang ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok diutarakan dalam hipotesis. Namun, tidak ada bukti soal itu, bahkan akan mengganggu kepentingan publik.

Dalam gugatan, Departemen Perdagangan berpendapat bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, memiliki hubungan langsung dengan pejabat di Beijing dan dapat menyedot informasi pribadi pengguna TikTok di AS.

{Baca juga: Hakim Minta AS Tunda Larangan TikTok, Ini Alasannya!}

Pejabat AS tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar tentang putusan hakim. Sejauh ini, Trump belum merevisi ancaman larangan penutupan TikTok di AS. Trump memberi waktu sampai 12 November 2020.

Sebelumnya, Hakim Federal meminta kepada Amerika Serikat (AS) pemblokiran TikTok di AS untuk ditunda. Pihak berwenang meminta kepada administrasi Presiden Donald Trump apakah akan menunda tenggat waktu 27 September 2020.

Hakim membuat permintaan tersebut setelah perusahaan induk ByteDance meminta perintah awal untuk menghentikan Trump melarang TikTok nongol di toko aplikasi milik Google dan Apple, Play Store dan App Store.

Hakim meminta kepada pengacara Departemen Kehakiman AS untuk mengajukan argumen singkat terhadap keputusan tersebut atau setuju menunda larangan. TikTok menyebut, ancaman larangan merusak reputasi.

{Baca juga: AS dan China Masih Bertikai Pasca Akuisisi TikTok}

Hakim mengatakan bahwa persidangan dapat berlangsung dalam waktu lebih lambat jika pemerintah setuju untuk menunda larangan mengunduh TikTok. [SN/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI