📑 Daftar Isi

Ilustrasi sanksi regulator Korea Selatan terhadap Apple dan Google terkait pelanggaran aturan app store

Apple dan Google Denda di Korea karena Langgar Aturan App Store

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • KMCC mendenda Google KRW 42,9 miliar (US$32 juta) dan Apple KRW 20,81 miliar (US$15,6 juta)
  • Pelanggaran meliputi pemaksaan pembayaran in-app, komisi 26 persen untuk pembayaran pihak ketiga, dan larangan pembayaran eksternal
  • Apple dan Google juga dinilai menunda review aplikasi tanpa alasan jelas dan tidak merespons pertanyaan pengembang
  • Apple diwajibkan mencegah diskriminasi perhitungan komisi antara pengembang domestik dan luar negeri
  • KMCC mewajibkan penerimaan pembayaran eksternal dan revisi prosedur peninjauan aplikasi

Telset.id – Apple dan Google resmi dijatuhi sanksi oleh Korea Media and Communications Commission (KMCC) karena terbukti melanggar Telecommunications Business Act Korea Selatan. Google dikenai denda sebesar KRW 42,9 miliar (sekitar US$32 juta), sementara Apple harus membayar penalti KRW 20,81 miliar (sekitar US$15,6 juta). Keduanya juga diperintahkan mengubah praktik bisnis terkait app store mereka.

Keputusan ini menjadi pukulan bagi dua raksasa teknologi yang selama ini menguasai distribusi aplikasi global. KMCC menyatakan bahwa investigasi terhadap kedua perusahaan telah berlangsung sejak 2022, mencakup fact-finding investigation dan on-site inspection. Hasilnya, regulator menemukan sejumlah pelanggaran aturan pasar aplikasi yang merugikan pengembang dan pengguna di Korea Selatan.

Pelanggaran yang Ditemukan KMCC

Menurut KMCC, Apple dan Google melanggar aturan pasar aplikasi dengan memaksa pengguna menggunakan metode pembayaran in-app milik mereka. Regulator juga menemukan praktik pengenaan komisi sebesar 26 persen untuk pembayaran pihak ketiga, serta larangan terhadap pembayaran eksternal. Ketiga hal ini dinilai melanggar ketentuan Telecommunications Business Act yang mengatur ekosistem app store di Korea.

Selain persoalan pembayaran, KMCC mengungkap bahwa kedua perusahaan menunda proses peninjauan aplikasi tanpa memberikan alasan yang jelas. Mereka juga tidak merespons pertanyaan individual dari pengembang terkait keterlambatan tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa masalah transparansi proses review aplikasi turut menjadi sorotan regulator.

Temuan lain yang menonjol adalah perbedaan perhitungan komisi yang dilakukan Apple. Untuk pengembang Korea, Apple menghitung potongan berdasarkan harga pembelian yang sudah termasuk PPN. Sementara untuk pengembang dari luar negeri, potongan dihitung berdasarkan harga sebelum PPN. Perbedaan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi antara pengembang domestik dan luar negeri.

Sebagai tindak lanjut, KMCC mewajibkan kedua perusahaan menerima pembayaran eksternal dan merevisi prosedur peninjauan aplikasi mereka. Apple secara khusus diminta mencegah “diskriminasi antara pengembang aplikasi domestik dan luar negeri.” Permintaan ini menjadi bagian dari upaya regulator memastikan perlakuan setara bagi seluruh pengembang yang beroperasi di Korea Selatan.

Perlu dicatat, Apple dan Google sebenarnya sudah mengizinkan pembayaran eksternal di Amerika Serikat dan Uni Eropa. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan di Korea Selatan, yang menjadi dasar sanksi ini. Langkah KMCC mempertegas posisi regulator Asia dalam menuntut transparansi dan keadilan ekosistem app store, sejalan dengan tren pengawasan yang semakin ketat terhadap praktik bisnis platform digital besar.

Ilustrasi sanksi Apple dan Google di Korea Selatan

Denda yang dijatuhkan KMCC mencerminkan besarnya nilai ekonomi pasar aplikasi Korea Selatan bagi Apple dan Google. Angka KRW 42,9 miliar untuk Google dan KRW 20,81 miliar untuk Apple bukan sekadar sanksi administratif, melainkan sinyal bahwa regulator setempat serius menegakkan aturan persaingan usaha di sektor digital. Bagi pengembang aplikasi di Korea, keputusan ini berpotensi membuka ruang lebih luas untuk menggunakan metode pembayaran alternatif di luar sistem bawaan kedua platform.

Dari sisi pengguna, kewajiban penerimaan pembayaran eksternal bisa berdampak pada munculnya opsi transaksi yang lebih beragam di dalam aplikasi. Meski demikian, dampak langsung terhadap harga atau layanan belum dijelaskan dalam temuan KMCC. Yang jelas, regulator menuntut prosedur peninjauan aplikasi yang lebih transparan dan responsif terhadap pertanyaan pengembang.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa tekanan terhadap praktik bisnis app store tidak hanya datang dari Amerika Serikat dan Uni Eropa. Korea Selatan melalui KMCC membuktikan bahwa negara di kawasan Asia turut aktif mengawasi dominasi platform global. Bagi Apple, permintaan untuk menghapus perbedaan perhitungan komisi antara pengembang domestik dan luar negeri menjadi pekerjaan rumah tersendiri, terutama karena praktik tersebut telah berlangsung dalam ekosistem App Store mereka. Sementara bagi Google, kewajiban menerima pembayaran eksternal menambah daftar penyesuaian kebijakan yang harus dilakukan di pasar Korea.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Apple maupun Google terkait keputusan KMCC. Kedua perusahaan masih memiliki kewajiban untuk menyesuaikan prosedur peninjauan aplikasi dan membuka akses pembayaran eksternal sesuai perintah regulator. Langkah KMCC menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lokal menjadi syarat mutlak bagi platform digital yang ingin terus beroperasi di Korea Selatan.

[ META_DESCRIPTION ]
Apple dan Google didenda KMCC Korea Selatan karena melanggar aturan app store. Google kena KRW 42,9 miliar, Apple KRW 20,81 miliar.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.