Anggota BRTI dari Operator, Rudiantara: Gak Bakal “Masuk Angin”

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjamin tidak ada kepentingan khusus dari pihak operator terkait susunan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode tahun 2018-2022.

Seperti diketahui bahwa dalam susunan anggota KRT-BRTI terdapat sosok Bambang Priantono yaitu karyawan yang masih aktif di Indosat yang pernah menjabat sebagai Network and Operations Director at PT Aplikanusa Lintasarta (anak usaha Indosat).

Menanggapi hal tersebut Rudiantara mengaku mendapat jaminan bahwa Bambang tidak akan membawa kepentingan tertentu dalam KRT-BRTI. Hal ini juga sama terkait sosok Johny Siswandi yang menurut Rudiantara sering dianggap sebagai “perwakilan” Telkom Indonesia.

“Johny dari Telkom saya dapat jaminan tidak puritan Telkom. Bambang Priantono juga tidak puritan Indosat, jadi gak bakal ‘masuk angin’,” ucap Rudiantara di Kantor Kominfo, Jakarta Rabu (19/12)

Rudiantara mengatakan bahwa mereka semua telah melewati berbagai tahapan dan wawancara dengan panitia seleksi dari berbagai unsur masyarakat dan juga melibatkan pelaku industri.

Panitia seleksi diketuai Erry Riyana Hardjapamekas, dengan anggota William Tanuwijaya, CEO Tokopedia, dan Jamalul Izza selaku Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

{Baca juga: Resmi Dilantik, Ini Dia Anggota BRTI Periode 2018-2022}

Pada seleksi tahun ini, Rudiantara juga melihat rekam digital calon kandidat untuk melihat kompetensi mereka. “Kita lakukan profiling di dunia maya,” ucap Rudiantara.

Rudiantara berharap jika anggota BRTI yang baru dapat berkontribusi dengan kemampuan mereka masing-masing. Misalnya latar belakang dari I Ketut Prihadi dan Johny Siswandi yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

“Saya yakin Pak Ketut dan Pak Johny punya pemikiran-pemikiran yang cerdas dan mengartikulasikan aturan sesuai kondisi kekinian,” tambahnya

Rudiantara melantik anggota komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode tahun 2018-2022.

{Baca juga: BRTI Rilis Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar}

Melalui surat Keputusan Menteri nomor 995 tahun 2018 Rudiantara melantik ketua, wakil ketua dan anggota BRTI, yang terdiri dari unsur Kominfo dan unsur masyarakat.

Berikut ini 9 anggota KRT-BRTI periode 2018-2022 yang terpilih:

  • Ketua: Ismail (Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika)
  • Wakil Ketua: Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika)
  • Anggota: Agung Harsoyo
  • Anggota: Bambang Priantono
  • Anggota: Danrivanto Budhijanto
  • Anggota: I Ketut Prihadi Kresna Murti
  • Anggota: Johny Siswandi
  • Angoota: Rolly Rochmad Purnomo
  • Anggota: Setyardi Widodo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI