Telset.id, Jakarta – Kecanduan game menjadi salah satu masalah baru yang banyak ditemui saat ini. Guna menanggulangi permasalahan pelik satu ini, pemerintah Tiongkok menerapkan sebuah kebijakan baru dengan memberlakukan jam malam.
Dikutip dari Gamespot, Selasa (12/11/2019), pemerintah Tiongkok memberlakukan jam malam untuk bermain game, khususnya bagi anak di bawah umur. Peraturan ini melarang anak di bawah umur untuk bermain game online mulai jam 10 malam sampai jam 8 pagi.
{Baca Juga: Kecanduan Game, Remaja Meninggal di Depan PC}
Tidak hanya itu, mereka yang berusia di bawah 18 tahun akan mendapat pembatasan waktu untuk bermain game. Mereka hanya boleh bermain game online selama 90 menit selama hari kerja dan tiga jam per hari pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Pemerintah juga menerapkan batasan pengeluaran yang dihabiskan seseorang di game online sesuai dengan usia pemain tersebut. Mereka yang berusia 16 hingga 18 tahun hanya bisa menghabiskan sebanyak 400 yuan (Rp 800 ribuan ) per bulan. Sedangkan untuk mereka yang berusia 8 hingga 16 hanya boleh merogoh kocek sebesar 200 yuan (Rp 200 ribuan) ke dalam akun mereka.
Pedoman resmi pemerintah ini akan diterapkan pada semua platform game online yang beroperasi di Tiongkok, termasuk salah satu perusahaan game terbesar di dunia, Tencent.
{Baca Juga: Dua Remaja di Bekasi Jalani Terapi Kecanduan Game}
Pemerintah juga akan menggandeng pihak kepolisian untuk membuat sistem registrasi nama asli dalam game. Dengan ini memungkinkan perusahaan game untuk memeriksa identitas pengguna dan mencocokkannya dengan database nasional.
Jika perusahaan gagal mengawasi pemain mereka dan tidak memenuhi persyaratan baru ini, mereka akan diberi batas waktu untuk melakukan perubahan dan mematuhi syarat yang diberikan. Apabila tetap membandel, lisensi mereka terancam akan dicabut.
Pada bulan Juni yang lalu, World Health Organization (WHO) telah menetapkan kecanduan game sebagai salah satu klasifikasi penyakit. Dalam bahasa medisnya ini disebut sebagai Internet Gaming Disorder.
Badan kesehatan dunia tersebut mengambil keputusan setelah menggelar rapat tahunan 2019 di Geneva, Swiss. Adiksi atau kecanduan game via ponsel dan platform lain pun dinyatakan sebagai penyakit internasional.
Gangguan kesehatan semacam itu diberi kode ICD-11. Sebagai dampak dari hal tersebut, negara-negara anggota WHO dituntut merancang rencana kesehatan publik.
{Baca juga: WHO Sebut Kecanduan Game Masuk Kategori Gaming Disorder}
Disebutkan bahwa keputusan diambil dengan melihat penelitian bahwa gangguan kesehatan ini hanya memengaruhi orang yang aktif dalam permainan digital ataupun video game.
Badan kesehatan dunia itu meminta kepada masyarakat untuk mampu membagi dan menggunakan waktu secara bijak saat menggunakan gawai. Mereka mendefinisikan Gaming Disorder sebagai gangguan serius. (HLM/HBS)