Telset.id – Rencana pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat desil 9 dan 10 memicu protes luas. Kebijakan yang ditargetkan berlaku akhir 2026 ini dinilai bakal semakin menyulitkan kelas menengah yang pendapatannya stagnan namun terhimpit lonjakan biaya hidup.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempersiapkan implementasi kebijakan pembatasan Pertalite ini. Bahlil menyebut langkah tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan BBM subsidi tepat sasaran.
Skema Pembatasan dan Target Waktu
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, salah satu skema yang disiapkan adalah larangan bagi kelompok masyarakat desil 9 dan desil 10 untuk membeli BBM subsidi. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat koordinasi di Kantor Kemenkeu pada Selasa (11/08) lalu.
“Jadi tadi kami bahas kemungkinan implementasi pembatasan BBM subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kami bisa dikurangi secara bertahap,” ucap Purbaya.
Bahlil menambahkan bahwa selama ini sebagian subsidi tidak tepat sasaran. “Masak orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9 dan desil 10 masih dapat BBM subsidi,” kata Bahlil. Pemerintah masih mempelajari skema paling tepat, apakah memakai basis desil atau klasifikasi tipe mobil. Yang pasti, pembatasan kemungkinan besar mulai diterapkan pada akhir 2026.
Desil merupakan pembagian masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 adalah 10% masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang termasuk kelompok miskin ekstrem. Adapun desil 5 hingga desil 10 adalah masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi yang dianggap sudah mampu.
Warga dapat mengecek kategori desil melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN berfungsi menyatukan berbagai sumber data dari BPS, Kemensos, dan registrasi sosial ekonomi sehingga pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih akurat.
Baca Juga:
Kritik Pakar dan Skema Alternatif
Pakar energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menilai pemerintah tidak bisa langsung menerapkan pembatasan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, perlu ada pengecualian bagi kelompok tertentu yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Catatan IESR menunjukkan konsumsi Pertalite kelompok desil 1 sampai desil 4 hanya 19%. Sementara itu, konsumsi BBM subsidi terbesar yakni 81% dinikmati kelompok desil 5 sampai desil 10, dengan 42% di antaranya dinikmati desil 9 dan desil 10.
“Mereka konsumsinya paling besar karena mereka punya kendaraan mungkin lebih dari satu. Dari situ bisa dilihat bahwa BBM subsidi salah sasaran,” jelas Fabby.
Fabby menyoroti kelompok kelas menengah pada desil 5 hingga desil 8 yang memiliki kendaraan bermotor untuk berusaha, seperti kurir atau taksi online. “Ketiadaan akses pada Pertalite bisa membuat penghasilan mereka menurun. Oleh karena itu perlu ada pengecualian bahwa masyarakat yang memang menggunakan aset kendaraan sebagai sarana produksi tetap diberikan akses Pertalite, lewat cara pendaftaran dan kuota,” paparnya.
Pendaftaran bisa dilakukan lewat MyPertamina untuk mendapatkan kode khusus. Kuota pembeliannya bisa dibatasi maksimal 20 liter sampai 25 liter per hari untuk mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu, pakar energi dari Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai isu BBM subsidi selalu menjadi “alat untuk membunuh lawan politik”. Ia mencontohkan alokasi belanja subsidi pada APBN 2026 sekitar Rp318 triliun dan diperkirakan membengkak hingga Rp500 triliun jika tidak diatur.
Marwan menawarkan skema subsidi tetap. “Prinsipnya, saya mengusulkan agar subsidi ditetapkan secara tetap, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Jadi, jangan sampai harga Pertalite dipertahankan di Rp10.000 per liter berapa pun harga minyak dunia,” ujarnya.
Jika harga keekonomian Pertalite berkisar Rp16.000 per liter dan kemampuan keuangan negara hanya mampu mensubsidi di kisaran Rp13.000, maka pemerintah mesti menaikkan harga. Selisih antara harga jual dan harga keekonomian itulah yang mesti ditanggung pemerintah.
Marwan menekankan pentingnya pembahasan bersama oposisi. “Itu harus dibahas bersama oposisi, bahas baik-baik lalu yakinkan konstituen. Toh nanti kalau harga minyak dunia turun, bisa saja pemerintah menurunkan harga BBM subsidi,” ujarnya.
Fabby juga menyoroti masalah komunikasi pemerintah. “Seharusnya ada komunikasi awal yang transparan. Saya menilai Menteri ESDM dan Menteri Keuangan tidak berkomunikasi dengan baik soal ini dan menimbulkan resistensi,” ujarnya. Penolakan terhadap pembatasan sudah bermunculan di media sosial, termasuk pertanyaan tentang dasar penentuan desil yang dianggap ngawur karena ada pekerja bergaji upah minimum masuk kategori desil 10.
Sejarah mencatat wacana pembatasan BBM subsidi sudah diulang-ulang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada era Presiden Joko Widodo, pemerintah melalui Pertamina mendata pembelian lewat sistem MyPertamina. Namun sistem tersebut dinilai lemah sebagai alat menentukan kelayakan ekonomi penerima subsidi karena hanya mencatat transaksi.
Pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, pengetatan kembali digaungkan. Pada 31 Oktober 2024, Bahlil menyebut pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji skema subsidi energi. Kemudian pada awal November 2024, Kementerian ESDM membentuk Satgas Subsidi Tepat Sasaran dengan klaim 20%-30% subsidi energi dinikmati kelompok tidak berhak, nilainya mencapai Rp100 triliun.





Komentar
Belum ada komentar.