Telset.id, Jakarta – YouTube resmi mengumumkan rencananya untuk melarang penggunaan aplikasi pemblokir iklan pihak ketiga. Hal tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran di layanannya.
Sebagai pengingat, di tahun 2023, tepatnya bulan pada Oktober, raksasa streaming video ini telah melarang keras penggunaan ad blocker, menyusul pelarangan berskala kecil pada bulan Juni.
Sekarang tampaknya aturan baru YouTube bukan hanya sekadar melarang pemakaian ad blocker saja, namun penggunaan aplikasi pemblokir iklan pihak ketiga.
BACA JUGA:
- Waduh, Pihak Berwajib AS Minta Identitas Penonton YouTube
- Kalahkan TikTok, YouTube Jadi Platform Media Sosial Andalan Gen Z
Dalam pengumuman terbaru YouTube secara khusus menyebut aplikasi pemblokiran iklan, namun menurut laporan dari GSMArena ini juga merujuk ke aplikasi pemutar video pihak ketiga yang memiliki pemblokiran iklan bawaan.
Salah satu contoh dari aplikasi pemblokir iklan adalah AdGuard yang memungkinkan pengguna membuka YouTube secara langsung di aplikasi tersebut. Dengan begitu, pengguna bisa menonton YouTube tanpa terganggu oleh iklan.
Namun trik tersebut mungkin tidak akan bisa dimanfaatkan lagi. Jika pengguna tetap memaksa menggunakan trik ini akan muncul error yang mengatakan bahwa konten berikut tidak tersedia di aplikasi ini.
YouTube menegaskan bahwa persyaratannya tidak mengizinkan aplikasi pihak ketiga untuk menonaktifkan iklan, karena hal itu mencegah pembuat konten mendapatkan imbalan atas penayangannya, dan Iklan di YouTube membantu untuk mendukung pembuat konten dan memungkinkan miliaran orang di seluruh dunia menggunakan layanan streaming.
BACA JUGA:
- YouTube Luncurkan Fitur untuk Melindungi Pengguna Remaja
- Imbas Lawan Pemblokir Iklan, Akses YouTube Malah Jadi “Lemot”
Seperti pada umumnya, di akhir pengumuman tersebut YouTube menyarankan pengguna untuk mengikuti program berbayar YouTube Premium jika tidak menyukai iklan yang muncul di tengah video. [FY/IF]