Kominfo Bisa Berikan Layanan Internet Gratis, Begini Caranya

Telset.id, Jakarta – Ada wacana pemerintah memberikan layanan Internet gratis saat Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB). Menurut Executive Director ICT Institute, Heru Sutadi, ada dua cara yang bisa Kominfo lakukan untuk mewujudkan hal tersebut.

“Kalau pemerintah ingin berusaha memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan rakyat terdampak virus corona bisa saja dilakukan,” kata Heru kepada Telset.id pada Kamis (09/04/2020).

Cara pertama, Heru mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Kominfo bisa membeli paket internet kepada operator dan perusahaan penyelenggara jasa internet khusus dari perusahaan swasta. Dengan cara itu, Kominfo bisa menghadirkan akses internet gratis kepada masyarakat.

{Baca juga: Pemerintah Harusnya Berikan Internet Gratis Selama PSBB}

“Ke penyelenggara jasa internet swasta. Misal pemerintah membeli kuota 2 GB per bulan pada penyelenggara jasa internet atau operator seluler, diberikan pada masyarakat terdampak untuk jualan online, untuk layanan online Covid, belajar online, dan lain-lain,” tutur Heru.

Sedangkan untuk perusahaan telekomunikasi BUMN seperti Telkom Group, Kominfo bisa berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menghadirkan layanan internet gratis kepada masyarakat.

“Hanya memang masalahnya kan operator telekomunikasi dan internet kebanyakan swasta, yang BUMN kan Telkom jadi bisa dimulai dari Telkom. Menteri BUMN bisa langsung mengeksekusi ke Telkom Grup,” tambah Heru.

Lebih lanjut, untuk cara kedua, Kominfo bisa menggunakan opsi pemotongan Biaya Hak Penggunaan (BHP) atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang biasanya disetor oleh operator kepada pemerintah.

Selama ini, operator harus menyetor 1,25% dan 0,5% dari pendapatan kotor untuk BHP Universal Service Obligation (USO) dan BHP Telekomunikasi setiap tahunnya. PNBP pun bisa dipotong dengan syarat operator mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan internet gratis selama PSBB berlangsung.

{Baca juga: Internet Digratiskan Selama PSBB? Begini Tanggapan ATSI}

“Kalau tidak mau keluar duit bisa dengan pemotongan PNBP. Semua cara bisa ditempuh kalau mau,” ujar Heru.

Meski demikian, mantan Komisioner BRTI itu mengaku kalau ia agak pesimis Kominfo mau memberikan akses internet gratis bagi masyarakat selama PSBB. Sebab, Kominfo hanya berfokus untuk menghentikan peredaran hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

“Fokusnya tidak ke sana tapi lebih fokus pada bagaimana memerangi hoaks dan penyediaan alat kesehatan pendukung seperti masker, APD,” tutup Heru.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Ridwan Effendi, pemerintah, dalam hal ini Kominfo, bisa mengalokasikan dana USO untuk menerapkan kebijakan internet gratis selama PSBB.

“Pada prinsipnya tidak ada yang gratis, tapi selalu ada perputaran uang, dalam hal ini bisa saja pemerintah membolehkan alokasi dana USO dari operator sebagian dipakai,” kata Ridwan kepada Tim Telset.id pada Kamis (09/04/2020).

{Baca juga: Kominfo Bisa Gunakan Dana USO untuk Internet Gratis}

Ridwan menjelaskan bahwa terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang membolehkan penggunaan dana USO untuk penanganan Covid-19, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2020.

Perpu tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 2 huruf E menyebutkan bahwa negara akan menggunakan dana-dana idle untuk tanggap darurat bencana COVID-19 yang berasal dari sisa anggaran lebih (SAL); dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum sendiri bisa ditafsirkan sebagai dana USO operator yang dikelola oleh Badan Layanan Umum yakni Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

“Dasar hukumnya sudah ada di Perpu yang baru dikeluarkan presiden, termasuk penggunaan dana USO untuk penanganan Covid-19. Tinggal dibuat aturan teknisnya saja,” tutur Ridwan. (NM/MF/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI