Telset.id, Jakarta – Indosat Ooredoo mengalokasikan dana hingga Rp 633 Miliar untuk paket kompensasi karyawan yang terdampak PHK. Mereka juga memberikan pelatihan kepada mereka untuk meningkatkan kemampuan supaya terserah di perusahaan lain.
Director & Chief Human Resource Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni mengatakan jika paket kompensasi telah disepakati oleh 92% dari total karyawan terdampak PHK yang berjumlah 677 orang. Kompensasi tersebut diklaim lebih baik dari persyaratan Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Kami telah menyelesaikan Reorganisasi Perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92% karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” kata Irsyad.
{Baca juga: Mayoritas Karyawan PHK Indosat Terima Paket Kompensasi}
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Tim Telset.id pada Kamis (02/04/2020), Irsyad mengatakan jika paket kompensasi Rp 633 miliar tersebut akan digunakan untuk kompensasi karyawan terdampak PHK tahap pertama sebesar Rp 343 Miliar untuk 328 karyawan.
Selain itu karyawan juga akan mendapat bonus tahun 2019 sebesar Rp 18,3 miliar dan semuanya akan dibayarkan sebelum tanggal 15 April 2020. Indosat juga telah mengadakan pelatihan kepada para karyawan terdampak PHK. Tujuannya agar mereka dapat meningkatkan kemampuan diri sehingga bisa terserap di perusahaan lain.
“Kami telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu. Kami juga gembira bahwa Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” tutur Irsyad.
Terakhir Irsyad mengatakan jika saat ini Indosat sedang melakukan proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
{Baca juga: SP Indosat : DPR Minta PHK 677 Karyawan Dihentikan}
“Kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku. Kami selalu mengikuti semua proses yang sesuai dengan Hukum yang berlaku dan diatur oleh Kantor Tenaga Kerja dan Pemerintah,” pungkasnya. [NM/HBS]