Telset.id, Jakarta – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melakukan razia kerumunan massa melalui nomor ponsel dianggap berlebihan atau lebay. Pasalnya saat ini pemerintah baru sebatas himbauan bukan melarang orang berkerumun.
Menurut Kepala Divisi Akses Atas Informasi SafeNet, Unggul Sagena saat ini pemerintah hanya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berkerumun saja. Artinya mereka tidak berhak memantau atau melakukan razia kerumuman massa melalui nomor ponsel.
“Selama hanya himbauan, dan memerlukan kesadaran, pemerintah tidak berhak melakukan pemantauan massal dan membubarkan berdasarkan posisi ponsel yang berdekatan oleh banyak orang,” kata Unggul kepada Tim Telset.id pada Jumat (27/03/2020).
{Baca juga: SafeNet Nilai Menkominfo Johnny G. Plate Harus Diawasi, Kenapa?}
Unggul mempertanyakan apakah patroli keamanan dan kesadaran masyarakat tidak cukup untuk mencegah kerumuman orang. Jika masyarakat sudah sadar untuk melakukan berbagai pencegahan maka kebijakan tersebut dinilai berlebihan.
“Jadi intinya nggak perlu selebay dan “seiseng” inilah,” tuturnya.
Dosen Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia ini menambahkan bahwa tindakan Kominfo berpotensi melanggar privasi masyarakat. Seharusnya data pribadi seperti nomor ponsel harus dijaga antara pengguna dan pihak operator. Tidak boleh ada pihak lain yang mengakses data tersebut.
“Selain tidak boleh karena langgar privasi dalam survailance, juga pihak di luar pemilik dapat membaca dan mengakses data pribadi. Mass surveilance yang dikatakan Menkominfo salah satu perbuatan yang melanggar privasi,” ujar Unggul.
Selain melanggar aturan, Unggul khawatir kebijakan tersebut bisa salah sasaran. Misalnya dengan dalih mencegah penyebaran Virus Corona, pemerintah melalui aparat kepolisian justru membubarkan rapat-rapat mendesak yang tidak bisa dilakukan melalui video conference.
“Ketiga, ada kemungkinan salah sasaran misal dalam kondisi ponsel terkumpul tapi pemilik tidak, atau pemilik ponsel sedang rapat yang approval (mendesak) untuk hal-hal yang urgent,” tambahnya.
{Baca juga: Kominfo akan “Razia” Kerumunan Orang Lewat Nomor Ponsel}
Sebelumnya Kominfo akan memantau atau merazia aktivitas orang-orang yang berkerumun lewat nomor ponsel mereka. Tujuannya untuk meminta mereka agar mau membubarkan diri.
Menkominfo Johhny G. Plate mengatakan pemerintah akan membubarkan kerumunan orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan ponsel atau nomor ponsel atau MSISDN berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS Blast.
Johnny mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan koordinasi antara Kominfo, Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Operator Telekomunikasi.
Koordinasi dilakukan sebagai upaya tracing atau penelusuran, tracking atau pelacakan dan fencing Virus Corona atau Covid-19. [NM/HBS]