Lagi Ngehits, Apa Maksudnya Lockdown, Social Distancing, dan WFH?

Telset.id – Indonesia sedang disibukkan dengan antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Masyarakat kini mulai sering mendengar istilah-istilah asing, seperti Lockdown, Social Distancing, dan Work From Home (WFH). Tapi apakah Anda sudah tahu arti dan perbedaan dari ketiga istilah tersebut?

Di tengah mewabahnya virus Corona yang akhirnya juga sampai di Indonesia, menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Pemerintah pun didesak untuk melakukan Lockdown guna mencegah penyebaran virus Corona semakin meluas.

{Baca juga: Pasien Corona Meningkat, Warganet: Lockdown Indonesia, Pak Jokowi!}

Namun rupanya pemerintah Indonesia memilih untuk melakukan langkah berbeda dengan negara-negara lain, yaitu dengan melakukan Social Distancing.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menghimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Lalu apa perbedaan antara Lockdown dengan Social Distancing, dan apa itu WFH?

Lockdown

Lockdown
Suasana di Kota Malaga Spanyol saat pemerintah setempat menerapkan Lockdown [Jon Nazca/Reuters]
Lockdown adalah istilah untuk melakukan protokol dimana pihak otoritas atau pemerintah melakukan isolasi pada suatu area dalam kondisi darurat.

Dalam kasus wabah virus COVID-19, Lockdown dilakukan bertujuan agar orang-orang di suatu daerah yang diduga telah terdampak oleh wabah virus, tidak menyebarkan virus tersebut ke wilayah lain.

Begitu pula dengan orang yang berada di luar wilayah tersebut, tidak diperbolehkan masuk agar tidak terkena dampak dari wabah.

Saat ini sudah ada beberapa negara yang melakukan Lockdown untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Seperti di antaranya China, Italia, Spanyol, Korea, Denmark, Iran, Korea Selatan, Mongolia, Filipina, Malaysia dan banyak lagi.

Penerapannya pun beragam, seperti yang dilakukan di negara China dan Italia yang telah terkena wabah COVID-19. Lockdown yang diterapkan di kota Wuhan, berlaku secara total. Warga diminta untuk tidak meninggalkan rumah, fasilitas publik ditutup, dan berpergian menggunakan transportasi pribadi pun juga tidak dianjurkan.

Berbeda dengan Italia, Lockdown tidak diberlakukan secara total. Orang-orang masih dapat berpergian jika memiliki alasan yang penting. Selain itu akses yang ketat juga diberlakukan dengan memeriksa kondisi kesehatan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan.

{Baca juga: Kominfo Dukung Seruan Presiden untuk Bekerja di Rumah}

Namun dalam sistem Lockdown, aturan ini tentu tidak bisa diberlakukan dalam waktu yang lama. Sebab masyarakat tentu akan memiliki kebutuhan, seperti kebutuhan pokok makanan, dan lain sebagainya.

Sehingga protokol ini perlu membuka akses sewaktu-waktu. Dalam kasus Corona misalnya, Lockdown yang diterapkan di beberapa negara hanya berlaku selama 14 hari, yaitu sama dengan masa inkubasi dari virus COVID-19.

Tapi Lockdown bukan tidak mengandung resiko. Aturan ini bisa jadi tidak efektif, karena bisa menimbulkan rush dimana-mana. Orang-orang akan memborong barang-barang dengan panik guna memenuhi kebutuhan pokok.

Hal terburuk yang bisa terjadi adalah, penarikan uang di bank yang dilakukan secara bersamaan, dan bisa menimbulkan kekacauan atau chaos yang semakin parah.

Belum lagi banyak masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, yang penghasilannya mengandalkan pemasukan harian. Seperti pedagang kecil, ojek online, dan lain-lain. Lockdown sama sekali tidak akan menguntungkan bagi mereka.

Bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas mungkin tidak terlalu masalah, karena mereka bisa dengan mudah memborong bahan-bahan kebutuhan mereka selama masa pengisolasian.

Social Distancing

Social Distancing
Contoh penerapan Social Distancing (Foto: AFP)

Khawatir dengan kekacauan yang bisa ditimbulkan jika menerapkan Lockdown, pemerintah Indonesia menghimbau masyarakat untuk melakukan Social Distancing.

Mirip seperti Lockdown, Social Distancing juga memiliki tujuan untuk mengendalikan angka infeksi dari wabah virus. Bedanya, Social Distancing dilakukan hanya dengan mengurangi aktivitas-aktivitas di masyarakat.

Terutama untuk aktivitas-aktivitas yang memungkinkan orang berkumpul dengan jumlah yang banyak. Cara in dilakukan di masyarakat dengan menjaga jarak satu sama lain dan mengurangi kontak fisik.

{Baca juga: 5 Aplikasi Video Conference untuk Kerja dari Rumah, Gratis!}

Apalagi untuk COVID-19 yang penyebarannya melalui droplet atau percikan cairan dari penderita, kemudian menginfeksi orang yang sehat melalui kontak langsung, Social Distancing tentunya efektif untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Meski demikian, Social Distancing juga masih memiliki celah dalam penyebaran virus. Yaitu melalui kontak tak langsung melalui media seperti makanan, uang kertas, barang-barang yang disentuh oleh orang -orang yang terpapar virus, kemudian disentuh oleh orang yang sehat, maka virus juga akan mengalami perpindahan.

Work From Home (WFH)

Work From Home

Bersamaan dengan kebijakan Social Distancing yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mengatasi penyebaran virus COVID-19, masyarakat khususnya para pekerja juga dihimbau untuk melakuan WFH.

Sebagian orang masih awam dengan istilah WFH, yang sebenarnya adalah singkatan dari Work From Home alias kerja dari rumah. Dengan WFH, tentunya juga akan menjaga orang-orang dari melakukan kontak fisik di luar rumah.

{Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarakat Kerja, Belajar, dan Ibadah dari Rumah}

WFH tentu saja hanya berlaku bagi sebagian pekerja, yang memiliki tugas kerja yang dapat dikerjakan secara mobile atau remote dimanapun mereka berada.

Sementara bagi pekerja yang memiliki aktivitas kerja yang mewajibkan mereka berada di lokasi, seperti pelayanan publik, layanan jasa, dan lain sebagainya, tentu Work From Home ini tidak bisa dilakukan. [IR/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI