Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempermudah ketentuan pelayanan perizinan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Kemudahan sertifikasi perangkat telekomunikasi itu, diklaim dapat diselesaikan dalam waktu sehari.
Walaupun cepat, Kominfo tetap menjamin bahwa mereka tetap mengutamakan kualitas dari sertifikasi tersebut. Penyederhanaan itu sendiri juga sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) No 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi.
Menurut Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana, tujuan penyederhanaan tersebut adalah untuk mendorong serta memperlancar pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri.
{Baca juga: Amerika Serikat Serukan “Anti Huawei” ke Negara Sekutu}
Melalui keterangan resmi dari situs resmi Kominfo, Hadiyana menambahkan jika penyederhanaan itu selaras dengan arahan Menkominfo Rudiantara bahwa, Kominfo tidak hanya sebagai regulator, tapi juga menjadi fasilitator dan akselerator bagi ekosistem komunikasi dan informatika serta kepentingan masyarakat.
“Peraturan Menteri No 16 Tahun 2018 ini bertujuan untuk lebih mempercepat proses perijinan dari yang sebelumnya harus diurus selama beberapa hari, sekarang masyarakat bisa lebih mudah mengurusnya hanya dalam waktu satu hari,” kata Hadiyana.
Kominfo juga tidak ingin menyulitkan masyarakat dalam proses perizinan. Sebab, selain karena memperhambat pertumbuhan industri dan ekonomi, juga didasari dengan perkembangan teknologi yang kesemuanya harus berjalan beriringan.
{Baca juga: Soal Regulasi IMEI, Kominfo: Semoga Selesai Tahun Ini}
Menurut Hadiyana, jika permohonan perizinan diajukan pada situs e-sertifikasi sebelum jam 11.00 WIB, maka sertifikasinya akan diberikan pada hari yang sama selama jam kantor. Namun dirinya menegaskan bahwa, percepatan proses tersebut bukan berarti mengabaikan kualitas hasilnya.
“Proses sertifikasi itu kita selalu memastikan empat hal yaitu, perangkat harus bisa terhubung, tidak mudah terganggu dan menimbulkan gangguan, serta aman bagi penggunanya,” ujar Hadiyana.
Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 16 Tahun 2018, semua perangkat yang digunakan di Indonesia harus berstandar dan bersertifikasi. Pelaksanaan sertifikasi itu ditujukan untuk memastikan setiap perangkat telekomunikasi berfungsi dengan baik sebagai sarana komunikasi di Indonesia.
{Baca juga: Kominfo Bakal Pangkas 40 Regulasi, untuk Apa?}
“Selain berfungsi dengan baik, sertifikasi juga bertujuan untuk tidak mengganggu atau menimbulkan gangguan bagi perangkat lainnya, oleh karena itu, kita harus memastikan aman bagi setiap penggunanya,” kata Hadiyana.
Menurutnya, perangkat telekomunikasi yang berada dalam lingkungan elektromagnetik memerlukan acuan standar tertentu. Sebab, setiap perangkat yang tidak sesuai dengan standar dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius bagi para penggunanya sehingga diperlukan kemudahan sertifikasi. (NM/FHP)