Lewat 17 November, Rudiantara Ancam Cabut Izin First Media

Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegasakan jika PT First Media Tbk belum membayar tunggakan yang akan jatuh tempo pada 17 November nanti, maka izin penggunaan pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz akan dicabut.

“Ini bukan berkaitan dengan izin pengoperasian, tapi soal izin penggunaan frekuensinya yang kalau tidak ada settlement sampai tanggal 17 November, akan bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya,” ucap Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta Selasa (13/11).

Rudiantara mengatakan jika pencabutan izin penggunaan frekuensi itu dilakukan, maka akan berpengaruh pada layanan kepada konsumen.

Seperti diketahui bahwa masalah tunggakan ini juga dialami oleh PT Internux yang memiliki layanan internet dengan merek Bolt. Dampaknya jika frekuensi dicabut maka layanan internet di perusahaan tersebut akan terganggu.

“Akibatnya masyarakat pengguna atau pelanggan yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz dari dua perusahaan tersebut juga akan kehilangan layanan,” ucap Rudiantara.

Walaupun akan berdampak pada pengguna layanan internet First Media dan Bolt, Rudiantara mengatakan jika masalah tersebut dikembalikan oleh masing-masing perusahaan. Hal ini layanan internet hubungan antara penyedia jasa dan pengguna.

“Dengan pelanggan seperti apa perjanjiannya seperti apa itu bisnis antara korporasi dengan pelanggan tentunya,” ucap Rudiantara.

Hal serupa juga berlaku terhadap PT Jasnita Telekomindo yang turut memiliki tunggakan atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. Rudiantara mengatakan jika keputusan mencabut frekuensi jika tidak membayar sesuai tengat berlaku kepada semua perusahaan yang memiliki tunggakan.

“Soal Jasnita tanya sama yang punya Jasnita. Artinya kami tidak membeda-bedakan siapapun. Kebetulan yang dulu pendiri Jasnita adalah pejabat Kominfo tapi kalo gak bayar maka gak ada cerita,” tegas Rudiantara.

Di kesempatan tersebut Rudiantara juga berkomentar terkait tindakan pihak First Media yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) kepada pihak Kominfo.

Berdasarkan pantauan tim Telset.id dari laman PTUN Jakarta, gugatan itu ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo pada tanggal 2 November 2018.

Rudiantara menilai jika hal ini tidak bisa terlepas dari perkara pihak First Media yang melakukan tunggakan atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sejak tahun 2016.

“Sekarang gini, kalau jadi Kominfo yang lagi nagih kemudian dituntut rasanya bagaimana?,” ucap Rudiantara

Rudiantara juga mengatakan siap menghadapi perkara hukum yang akan dilalui pasca gugatan oleh First Media. Dirinya akan berkoordinasi dengan kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah ini di meja hijau.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam membeberkan legal advice kepada kami,” ujarnya. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI