Telset.id, Jakarta – Mona el-Mazboh, perempuan asal Lebanon, harus menerima vonis delapan tahun penjara lantaran dituduh menjelek-jelekkan rakyat Mesir via unggahan di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, perempuan berusia 24 tahun tersebut mengungkapkan tentang tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir taksi dan laki-laki muda di jalanan Kairo, ibukota Mesir.
Melalui sebuah video yang disebarkan di Facebook itu, Mona mengeluarkan kata-kata yang tak pantas tentang Mesir. Ia juga mengeluhkan layanan di restoran Kairo selama Ramadan, serta insiden kehilangan barang berharga ketika ia mengunjungi negara tersebut.
“Barang-barang saya dicuri saat melakukan kunjungan ke Mesir, beberapa waktu lalu. Saya bukan sekali berkunjung ke sana, tetapi sudah dalam empat tahun terakhir,” kata Mona.
Baca Juga: Ingin Ngintip Rok Wanita, Kamera di Kaki Pria Ini Meledak
Alhasil, video yang diunggahnya pun seketika viral dan akhirnya membuat Mona harus diamankan pihak berwajib ketika akan menuntaskan wisatanya di Mesir pada Juni 2018 lalu. Ia tiba-tiba didatangi oleh petugas ketika sedang berada di bandara Kairo.
Karena unggahannya itupun, Mona harus menghadapi sidang di pengadilan serta tuntutan hukuman selama 11 tahun penjara. Meski begitu, menurut laporan Reuters, vonis tersebut berkurang menjadi hukuman delapan tahun penjara.
Sehari sebelum penangkapan, Mona sempat membuat video permintaan maaf kepada warga Mesir. Ia mengaku tidak bermaksud menjelek-jelekkan pemerintah Mesir. Sayang, pengadilan tetap memvonisnya bersalah.
Baca Juga: Gara-Gara Facebook, Pria Ini Dipenjara 30 Tahun
Mona dituding telah menyebarkan kabar palsu yang berbahaya bagi masyarakat. Video yang ia unggah di Facebook juga bersifat menyerang agama.
Dilaporkan, Mona akan mencoba untuk mengajukan banding pada sidang yang akan digelar 29 Juli 2018 nanti.
“Kami berharap vonis bisa berubah. Klien saya pernah menjalani operasi penggumpalan darah di otak pada 2006. Sejak saat itu, ia sulit mengontrol emosi. Ia juga mengalami depresi,” ujar pengacara Mona, Emad Kamal. (SN/FHP)