Sial! Naik Uber Rp 285 Ribu, Kena Tagihan Rp 28,5 Juta

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Sebuah kesalahan terjadi di layanan transportasi daring Uber. Beberapa pelanggan mengaku telah ditagih 100 kali lebih banyak dari yang seharusnya dibayar untuk kompensasi perjalanan.

Seperti dilansir Ubergizmo, satu pengguna dikenai biaya USD 2.053 atau sekitar Rp 28,5 juta untuk perjalanan yang sebenarnya hanya berharga USD 20,53 atau sekira Rp 285 ribu. Para pengguna pun langsung protes ke Uber.

{Baca juga: 8 Kejadian Kocak Naik Ojek Online, Nomor 3 Asli Bikin Tepuk Jidat}

Dikutip Telset.id, Jumat (19/7/2019), masalah itu dilaporkan oleh pengguna di beberapa negara. Laporan pertama datang dari Washington DC dan San Diego. Kemudian, muncul laporan serupa dari pengguna di Paris, Perancis.

Kejadian yang sama dialami oleh para konsumen Uber Eats. Beberapa pengguna telah menerima peringatan dari bank mengenai tagihan substansial atau penangguhan yang telah ditempatkan di rekening kartu kredit.

Beruntung, pihak perusahaan transportasi online itu cepat mengatasinya. Mereka menyatakan telah mengatasi masalah tersebut sekaligus meminta maaf kepada para pelanggan.

“Tim kami telah memperbaikinya. Terima kasih atas kesabaran Anda,” katanya.

Uber akan memperbaiki tarif dan menagih pelanggan dalam jumlah yang tepat sehingga tidak perlu menghubungi bank untuk melakukan ralat. Pelanggan akan sementara melihat tagihan di laporan bank atau kartu kredit.

{Baca juga: Lagi Berduka, Pasangan Ini Malah Diperas Driver Ojol}

Belum lama ini, Uber dikabarkan sedang menyiapkan fitur baru bernama Dine-in alias makan di tempat. Layanan tersebut berbeda meski masih memungkinkan pelanggan untuk memesan makanan di restoran.

Nantinya, pengguna bisa memesan makanan di restoran favorit sebelum datang ke lokasi untuk menikmatinya langsung. Sayang, layanan Dine-in baru hadir untuk pengguna Uber di kota-kota tertentu di Amerika Serikat. [SN/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI