Telset.id, Jakarta – Kasus terkait video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel terus bergulir. Kali ini pihak kepolisian telah menetapkan dua orang dengan status tersangka.
Sebelumnya warganet dihebohkan dengan beredarnya video syur dengan sosok perempuan mirip Gisel. Beredarnya video mirip artis cantik tersebut membuatnya menjadi topik yang ramai dibicarakan di sosial media.
Menurut pantauan tim Telset.id pada 7 November 2020, tercatat sebanyak 26 ribu cuitan di Twitter membahas video mirip Gisel tersebut.
Masalah terkait video syur ini terus berlanjut setelah seorang pengacara berinisial FD melaporkan tersebarnya video mirip Gisel tersebut ke Polda Metro Jaya. FD menyerahkan laporan sembari melampirkan sejumlah akun media sosial.
Polisi Tetapkan Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penelurusan. Hasilnya ditetapkan dua tersangka dengan inisial PP dan MM yang terbukti menyebarkan video mirip artis Gisel.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik sebelumnya telah lebih dulu menelusuri akun-akun media sosial yang dilaporkan.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dikutip Telset dari Liputan 6, Sabtu (14/11/2020).
{Baca Juga: Sebar Video Syur Mirip Gisel Terancam Kena UU ITE}
Selanjutnya pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini dan memeriksa keaslian video yang melibatkan artis Gisel tersebut.
“Nanti kami akan cek keaslian dari video tersebut,” sambung Yusri. Pihaknya juga akan menggandeng ahli IT untuk membantu proses analisis.
Sebelumnya juru bicara Kominfo, Dedy Permadi telah memperingatkan untuk tidak menyebarkan video tersebut karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa siapa saja yang menyebarkan konten video syur mirip Gisel bisa melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE.
“Dengan merujuk pada revisi UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat,” kata Dedy kepada tim Telset.
{Baca Juga: Hati-hati! Jangan Asal Klik Video Syur Mirip Gisel di Medsos}
Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
“Kami berharap warganet tidak turut menyebarluaskan video yang dimaksud,” jelas Dedy. (HR/IF)