Telset.id, Jakarta – Jika Anda kebetulan sedang berliburan ke kota Honolulu, Hawaii, sebaiknya Anda mukai berhati-hati ketika menggunakan gadget saat menyeberang jalan. Ya, selain hal tersebut membahayakan, Anda juga akan dikenakan denda yang cukup besar ketika melakukan hal tersebut di sana.
Dilansir dari The Verge, Kamis lalu Walikota Honolulu, Kirk Caldwell akan memberlakukan aturan bernama Bill 6 pada 25 Oktober mendatang yang akan mendenda siapapun yang menyeberang sambil menggunakan atau melihat gadget dan sanksi akan didenda.
[Baca Juga: Ketinggalan Barang di Uber, Penumpang Kena Denda Rp190 Ribuan!]
“Itu menjadi pengingat bagi orang-orang untuk menggunakan akal sehat mereka ketika berjalan mengelilingi kota ini,” tegasnya.
Denda yang dikenakan pun cukup besar, namun setimpal sebagai bahan pembelajaran si pelanggar aturan yakni denda sebesar $15 atau sekitar Rp Rp 199 ribuan sampai $35 atau Rp 466 ribuan untuk pelanggaran pertama kalinya, kemudian $35 sampai $75 (Rp 999 ribuan) untuk pelanggaran kedua kalinya dan $75 sampai $99 (Rp 1,3 jutaan) untuk pelanggaran ketiga kalinya.
[Baca Juga: Goggle Didenda Uni Eropa Rp 36 Triliun]
Meski begitu, aturan tersebut pun memiliki kelonggaran bagi pengguna yang menggunakan gadget-nya untuk menghubungi layanan darurat seperti 911. (FHP/MS)